HARIAN.NEWS, MAKASSAR — Sebanyak 165 warga binaan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Makassar diusulkan menerima remisi khusus Idul Fitri 1446 H. Enam di antaranya langsung bebas.
Kepala Rutan Kelas I Makassar, Jayadikusumah, menyebut usulan remisi terbagi dalam dua kategori.
Baca Juga : Riset MORA Fund-LPDP UIN Alauddin Uji Teknologi Precision Livestock Farming di Takalar
Pada Remisi Khusus I, 90 warga binaan mendapat pengurangan hukuman satu bulan, 67 orang berkurang 15 hari, dan satu orang mendapat remisi satu bulan 15 hari.
Sementara Remisi Khusus II, dua orang mendapat pemotongan hukuman 15 hari dan lima orang satu bulan.
“Semua yang diusulkan telah memenuhi syarat administratif dan substantif, termasuk berkelakuan baik serta aktif dalam pembinaan,” kata Jayadikusumah, Senin (24/3/2025).
Baca Juga : Desa Hijau 2 Hadirkan Show Unit Tipe 86, Hunian Nyaman Mulai Rp700 Jutaan
Mayoritas penerima remisi merupakan narapidana kasus narkotika, pencurian, dan senjata tajam. Penyerahan remisi akan berlangsung di lapangan olahraga rutan usai Salat Idul Fitri.
Saat ini, Rutan Kelas I Makassar dihuni 2.174 orang, termasuk empat bayi yang mendampingi ibunya. Jayadikusumah menambahkan, jumlah penerima remisi bisa bertambah jika ada putusan hukum baru yang inkrah.
Selain itu, Rutan tetap memfasilitasi ibadah Ramadan, seperti pesantren kilat, sahur bersama, dan salat tarawih.
Baca Juga : 174 Ribu Narapidana Dapat Remisi HUT RI ke-81, 3.563 Bebas Langsung
“Semoga Idul Fitri ini membawa harapan baru bagi semua warga binaan,” tutupnya.
PENULIS: NURSINTA
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
