HARIAN.NEWS, MAKASSAR — Sebanyak 165 warga binaan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Makassar diusulkan menerima remisi khusus Idul Fitri 1446 H. Enam di antaranya langsung bebas.
Kepala Rutan Kelas I Makassar, Jayadikusumah, menyebut usulan remisi terbagi dalam dua kategori.
Pada Remisi Khusus I, 90 warga binaan mendapat pengurangan hukuman satu bulan, 67 orang berkurang 15 hari, dan satu orang mendapat remisi satu bulan 15 hari.
Baca Juga : Mulia Sportival 2025 Siap Meriahkan HUT Kota Makassar 418
Sementara Remisi Khusus II, dua orang mendapat pemotongan hukuman 15 hari dan lima orang satu bulan.
“Semua yang diusulkan telah memenuhi syarat administratif dan substantif, termasuk berkelakuan baik serta aktif dalam pembinaan,” kata Jayadikusumah, Senin (24/3/2025).
Mayoritas penerima remisi merupakan narapidana kasus narkotika, pencurian, dan senjata tajam. Penyerahan remisi akan berlangsung di lapangan olahraga rutan usai Salat Idul Fitri.
Baca Juga : BBPOM di Makassar Dukung Percepatan Penurunan Stunting di Soppeng Lewat Program “PARENTING KIE”
Saat ini, Rutan Kelas I Makassar dihuni 2.174 orang, termasuk empat bayi yang mendampingi ibunya. Jayadikusumah menambahkan, jumlah penerima remisi bisa bertambah jika ada putusan hukum baru yang inkrah.
Selain itu, Rutan tetap memfasilitasi ibadah Ramadan, seperti pesantren kilat, sahur bersama, dan salat tarawih.
“Semoga Idul Fitri ini membawa harapan baru bagi semua warga binaan,” tutupnya.
Baca Juga : Poltekpar Makassar Gelar Konferensi Internasional Bahas Pariwisata Bahari Berkelanjutan
PENULIS: NURSINTA
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
