HARIAN.NEWS, JAKARTA – Pemerintah Indonesia telah menetapkan Senin, 18 Agustus 2025, sebagai hari libur nasional untuk memperingati HUT ke-80 Republik Indonesia.
Keputusan ini diambil agar masyarakat dapat merayakan kemerdekaan dengan lebih leluasa, menggelar berbagai perlombaan dan kegiatan yang dapat meningkatkan semangat nasionalisme.
Wakil Menteri Sekretaris Negara, Juri Ardiantoro, menjelaskan bahwa libur pada H+1 setelah 17 Agustus ini dimaksudkan untuk memberi ruang kepada masyarakat agar bisa lebih berpartisipasi dalam rangkaian perayaan yang meriah.
Baca Juga : Peringatan HUT ke-80 RI, Bupati Jeneponto Serukan Persatuan dan Semangat Bangsa
“Hari Senin, 18 Agustus 2025, akan diliburkan. Ini memberi keleluasaan bagi masyarakat untuk menggelar perlombaan dan kegiatan lain yang dapat membangkitkan semangat kebangsaan,” ujarnya dalam konferensi pers yang digelar di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (1/8).
Libur Nasional atau Cuti Bersama?
Meskipun libur pada 18 Agustus 2025 ini sudah dipastikan, Juri Ardiantoro belum menjelaskan dengan tegas apakah libur tersebut termasuk dalam kategori libur nasional atau cuti bersama.
Baca Juga : Segera Daftar! War Tiket Upacara HUT RI ke-80 di Istana Hanya Tersedia dengan Kuota Terbatas
Yang jelas, keputusan ini tetap mengacu pada SKB 3 Menteri yang mengatur hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025. Hal ini tentunya menjadi kabar baik bagi para pekerja dan pelajar yang ingin memanfaatkan hari libur ini untuk berpartisipasi dalam berbagai kegiatan.
Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025: Apa Saja yang Bisa Dinanti?
Selain libur pada 18 Agustus 2025, tahun depan juga sudah direncanakan sejumlah hari libur nasional dan cuti bersama yang bisa dimanfaatkan untuk beristirahat atau merayakan momen penting bersama keluarga. Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, berikut adalah daftar lengkap libur nasional dan cuti bersama tahun 2025:
Baca Juga : Tanggal Penting Mei 2024, ada Libur Nasional dan Cuti Bersama
Hari Libur Nasional 2025:
* 1 Januari: Tahun Baru 2025 Masehi
* 27 Januari: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
* 29 Januari: Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili
* 29 Maret: Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947)
* 31 Maret – 1 April: Idul Fitri 1446 Hijriah
* 18 April: Waisak
* 20 April: Paskah
* 1 Mei: Hari Buruh Internasional
* 12 Mei: Hari Raya Waisak 2569 BE
* 29 Mei: Kenaikan Yesus Kristus
* 1 Juni: Hari Lahir Pancasila
* 6 Juni: Idul Adha 1446 Hijriah
* 27 Juni: Tahun Baru Islam
* 17 Agustus: Hari Kemerdekaan Indonesia
* 5 September: Maulid Nabi Muhammad SAW
* 25 Desember: Natal
Cuti Bersama 2025:
Baca Juga : 27 Hari Libur dan Cuti Bersama Tahun 2024, Ini Tanggal Merah yang Perlu Diketahui
* 28 Januari: Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili
* 28 Maret: Hari Suci Nyepi
* 2, 3, 4, dan 7 April: Idul Fitri
* 13 Mei: Hari Raya Waisak
* 30 Mei: Kenaikan Yesus Kristus
* 9 Juni: Idul Adha
* 26 Desember: Natal
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
