Logo Harian.news

Didominasi Tenaga Pendidik

2024, Puluhan ASN Makassar Bercerai: Kebanyakan karena Perselingkuhan

Editor : Rasdianah Rabu, 08 Januari 2025 18:20
ilustrasi perceraian. Foto: istock
ilustrasi perceraian. Foto: istock
APERSI

HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Berdasarkan data kepegawaian sepanjang 2024, sebanyak 28 Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar tercatat melakukan perceraian.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengelolaan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDM) Kota Makassar, Akhmad Namsum.

Baca Juga : Dari Lorong ke Ketahanan Pangan, Urban Farming Terus Diperluas di Makassar

“Paling banyak dipicu adanya perselingkuhan, baik si perempuan maupun laki-laki,” ujar Akhmad, Rabu (8/1/2025).

Jika dipresentasikan, perselingkuhan tersebut banyak dilakukan oleh laki-laki.

Didominasi Guru

Sementara itu, Kepala Bidang Kinerja BKPSDMD Kota Makassar, Rosnaidah menyampaikan, angka tersebut meningkat dibanding tahun sebelumnya.

Baca Juga : Proyek PSEL di TPA Manggala Digenjot, Gelontorkan 3 Miliar untuk 8 Hektare Lahan

Pada 2023 lalu, BKPSDMD mencatat ada 26 ASN yang mengajukan permohonan cerai, yang didominasi oleh tenaga pendidik atau guru.

“Tahun 2024 ada 28 orang, paling banyak guru, ada 12 orang, selebihnya itu dari instansi-instansi lain, tahun 2023 juga begitu, guru yang dominasi,” kata Rosnaidah.

Rosnaidah menjelaskan, setiap ASN yang ingin bercerai harus mengajukan permohonan izin cerai.

Baca Juga : Menjelang Senja Pengabdian

Pengajuan permohonan izin cerai tersebut selanjutnya diproses oleh BKPSDMD untuk ditindaklanjuti.

Selanjutnya BKPSDMD melakukan pemanggilan kepada pemohon beserta istri atau suami.

“Tentunya kita lakukan pemanggilan ke yang bersangkutan untuk dilakukan konseling,” ujarnya.

Baca Juga : Appi Targetkan 180 Hari, Makassar Beralih ke Sanitary Landfill

BKPSDMD membentuk tim untuk melakukan konseling kepada pemohon beserta pasangannya.

Dari hasil konseling itu, BKPSDMD akan mendapatkan rekomendasi dari pihak konselor. Hasil rekomendasi tersebut menjadi dasar BKPSDMD untuk mengeluarkan permohonan izin cerai, kemudian memproses perceraian di pengadilan.

“Jadi bukan izin perceraian dari kita, tetapi izin untuk mengajukan, karena yang membuat putusan perceraian adalah pengadilan. Kita hanya memberi izin untuk melanjutkan pengusulannya ke pengadilan,” pungkasnya.

PENULIS: NURSINTA

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected]

Follow Social Media Kami

KomentarAnda