HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Berdasarkan data kepegawaian sepanjang 2024, sebanyak 28 Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar tercatat melakukan perceraian.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengelolaan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDM) Kota Makassar, Akhmad Namsum.
“Paling banyak dipicu adanya perselingkuhan, baik si perempuan maupun laki-laki,” ujar Akhmad, Rabu (8/1/2025).
Baca Juga : Belum Setahun Menjabat, Direksi Baru Perumda Pasar Makassar Raya Bukukan Dividen Rp1,3 Miliar
Jika dipresentasikan, perselingkuhan tersebut banyak dilakukan oleh laki-laki.
Didominasi Guru
Sementara itu, Kepala Bidang Kinerja BKPSDMD Kota Makassar, Rosnaidah menyampaikan, angka tersebut meningkat dibanding tahun sebelumnya.
Pada 2023 lalu, BKPSDMD mencatat ada 26 ASN yang mengajukan permohonan cerai, yang didominasi oleh tenaga pendidik atau guru.
Baca Juga : Kedisiplinan ASN Jeneponto Ditekankan dalam Upacara Senin Pagi
“Tahun 2024 ada 28 orang, paling banyak guru, ada 12 orang, selebihnya itu dari instansi-instansi lain, tahun 2023 juga begitu, guru yang dominasi,” kata Rosnaidah.
Rosnaidah menjelaskan, setiap ASN yang ingin bercerai harus mengajukan permohonan izin cerai.
Pengajuan permohonan izin cerai tersebut selanjutnya diproses oleh BKPSDMD untuk ditindaklanjuti.
Baca Juga : Pemkot Makassar Tingkatkan Siaga Cuaca Ekstrem, Warga Diminta Tunda Aktivitas di Laut
Selanjutnya BKPSDMD melakukan pemanggilan kepada pemohon beserta istri atau suami.
“Tentunya kita lakukan pemanggilan ke yang bersangkutan untuk dilakukan konseling,” ujarnya.
BKPSDMD membentuk tim untuk melakukan konseling kepada pemohon beserta pasangannya.
Baca Juga : Muskot V DWP Makassar, Munafri Tekankan Harmoni Keluarga sebagai Kunci Pemerintahan
Dari hasil konseling itu, BKPSDMD akan mendapatkan rekomendasi dari pihak konselor. Hasil rekomendasi tersebut menjadi dasar BKPSDMD untuk mengeluarkan permohonan izin cerai, kemudian memproses perceraian di pengadilan.
“Jadi bukan izin perceraian dari kita, tetapi izin untuk mengajukan, karena yang membuat putusan perceraian adalah pengadilan. Kita hanya memberi izin untuk melanjutkan pengusulannya ke pengadilan,” pungkasnya.
PENULIS: NURSINTA
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
