HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Pendaftaran bakal Calon Kepala Daerah (Cakada) tingkat Wali Kota Makassar dan Wakil Wali Kota Makassar digelar pada 27 hingga 29 Agustus 2024 mendatang.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar memberikan sejumlah syarat yang harus dipenuhi salah satunya pemeriksaan kesehatan.
Ketua KPU Makassar, Muhammad Yasir Arafat mengatakan, setidaknya 3 rumah sakit dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Makassar, yang bakal direkomendasikan untuk lokasi pemeriksaan bakal calon.
Baca Juga : MK Tolak Gugatan INIMI, Munafri-Aliyah Resmi Menangi Pilwalkot Makassar 2024
“Kami Insyaa Allah besok berpleno terkait 3 rekomendasi rumah sakit yang diberikan Dinas Kesehatan yang saya sebutkan tadi, yang pertama itu rumah sakit Wahidin, yang kedua Rumah Sakit Unhas, yang ketiga itu Rumah Sakit Tajuddin,” ujar Yasir, Selasa (20/8/2024).
Pihak akan menyerahkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 terkait item-item pemeriksaan untuk bakal calon kepala daerah, kepada Dinkes Kota Makassar sebagai mitra dalam Pilkada 2024.
“Untuk saat ini, kami berkordinasinya itu dengan dinkes dengan terbitnya KPT 1090 tentang item-item pemeriksaan, jadi kami menyerahkan item-item pemeriksaan itu kepada dinkes untuk memverifikasi rumah sakit mana saja yang dapat mengcover item-item pemeriksaan tersebut,” ujarnya.
Baca Juga : Partisipasi Pemilih Pilwalkot Makassar 2024 Rendah, Hanya 58 Persen
Selain itu, pihaknya juga telah berkoordinasi kepada Badan Narkotika Nasioanl Provinsi (BNNP) Sulawesi Selatan (Sulsel) untuk tes bebas narkoba pada Cakada.
“Dan kami juga bekerja sama dengan BNN provinsi untuk pemeriksaan narkoba,” kata dia.
Penulis: Nursinta
Baca Juga : KPU MAKASSAR Sebut Ada 2 Lokasi Baru untuk TPS Khusus Pilkada 2024
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
