HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Suasana haru mewarnai pelantikan sebanyak 4.047 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap 2 dan paruh waktu di lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Pelantikan yang dipimpin Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman, digelar di Lapangan Kantor Gubernur Sulsel, Senin (17/11/2025).
Total PPPK yang dilantik ini merupakan hasil Seleksi Formasi Tahun Anggaran 2024, terdiri dari tenaga pendidikan, kesehatan, teknis, dan tenaga paruh waktu. Pemerintah Provinsi Sulsel menyebut proses seleksi berlangsung ketat, objektif, dan transparan, mengikuti mekanisme nasional melalui sistem Computer Assisted Test (CAT).
Namun di tengah sukacita tersebut, kisah berbeda datang dari seorang mantan tenaga honorer yang telah mengabdi 16 tahun di Kota Makassar.
Baca Juga : Non-ASN Diberhentikan Tanpa SP, Komisi E DPRD Sulsel Bongkar Dugaan Ketidakadilan di Dunia Pendidikan
Jupriadi, atau akrab disapa Joe, tidak bisa menyembunyikan kekecewaannya saat melihat ribuan PPPK baru resmi dilantik. Ia merasa seharusnya dapat mengikuti seleksi PPPK karena masa pengabdian yang panjang di SMA Negeri 10 Makassar.
Namun harapan itu kandas setelah ia diberhentikan pihak sekolah pada tahun 2023.
“Kalau saya tidak dipecat, mungkin saya sudah lulus PPPK tahap 1 karena saya sudah mengabdi 16 tahun,” ujarnya dalam keterangan tertulis diterima harian.news.
Baca Juga : Aliansi Honorer R2 dan R3 Mengadu ke DPRD Makassar
Jupriadi mengaku pemecatan dirinya dilakukan secara mendadak tanpa prosedur resmi. Ia menegaskan tidak pernah menerima pemanggilan, teguran, ataupun surat peringatan (SP) sebelum dikeluarkannya surat pemberhentian pada 8 Maret 2023.
“Saya tidak pernah dipanggil, tidak ada SP1, SP2, SP3. Tiba-tiba keluar surat pemecatan. Seharusnya kepala sekolah melakukan tabayyun, bukan langsung memecat begitu saja,” kata Joe.
Menurutnya, keputusan tersebut bukan hanya merugikan dirinya, tetapi juga menghilangkan kesempatan mengikuti seleksi PPPK berbasis masa pengabdian.
Baca Juga : Nasib Honorer di Makassar: Evaluasi, Seleksi Ulang, atau Pemberhentian?
Joe meminta Gubernur Sulsel untuk mengevaluasi keputusan Kepala SMA Negeri 10 Makassar, Bachmansyur, yang ia nilai sepihak dan tidak sesuai mekanisme kepegawaian honorer.
Ia juga mengaku mendengar adanya tekanan dari pihak tertentu.
“Saya tidak tahu siapa yang menekan kepala sekolah. Biarkan Allah yang mengetahui. Saya hanya meminta pak Gubernur mengevaluasi keputusan itu,” tutur Joe.
Baca Juga : Pernah Pakai Honorer di Pemerintahan, ini Alasan TP Sebut PPPK Beban Negara
Meski kecewa, ia tetap menyampaikan ucapan terima kasih kepada pihak sekolah.
“Terima kasih banyak sudah memecat saya. Saya punya keluarga yang harus dinafkahi, sementara bapak memutus rezeki saya,” ujarnya lirih.
Sementara kepala SMA Negeri 10 Makassar, Bahmansyur, sebelumnya telah memberikan klarifikasi dan membenarkan bahwa Jupriadi memang telah mengabdi sejak masa kepemimpinan Drs. Syamsu Alam sebagai guru komputer.
Namun, ia menegaskan ada beberapa alasan administratif dan kedisiplinan yang menjadi dasar pemberhentian.
Menurutnya, Jupriadi tidak memiliki Akta IV, tidak memiliki NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan) dan tidak aktif dalam daftar hadir guru sejak Januari 2022.
“Selama tiga bulan terakhir, kami menilai tidak ada peningkatan kinerja dari sisi kedisiplinan dan efektivitas pekerjaan,” ujar Bahmansyur dalam pernyataan tertulisnya.
Pihak sekolah menyebut pemberhentian efektif dilakukan per 8 Maret 2023.
Sebagai informasi, pemerintah pusat telah menetapkan penghapusan tenaga honorer mulai 2024, sehingga seleksi PPPK menjadi satu-satunya jalur formal untuk tenaga pendidikan dan teknis. Tenaga honorer yang masih aktif dan memenuhi persyaratan administrasi diberikan prioritas sesuai masa pengabdian.
Kasus seperti yang dialami Jupriadi kini menjadi perhatian karena ribuan tenaga honorer lain di Indonesia menghadapi situasi serupa: terhenti sebelum masa transisi PPPK.
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
