Logo Harian.news

Izin Operasional dan IMB Mie Gacoan Pengamoyan Bersoal, Begini Penjelasan Camat Panakkukang

Editor : Rasdianah Jumat, 05 Juli 2024 15:20
Camat Panakkukang, M Ari Fadli. Foto: dok
Camat Panakkukang, M Ari Fadli. Foto: dok

HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Munculnya rumah makan Mie Gacoan di Kota Makassar seperti bersambut gembira dari para konsumen kuliner. Hal ini terbukti di setiap titik pembukaannya rumah makan yang menjual mie pedas ini selalu ramai pengunjung.

Namun bersambut, tak berarti tidak memiliki masalah. Belakangan salah satu titik Mie Gacoan yang terbaru, yaitu di Jalan Pengayoman, Kecamatan Panakukkang bersoal terkait izin operasional dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB)nya.

Terkait hal ini, Camat Panakkukang M Ari Fadli menegaskan Pemerintah Kecamatan Panakkukang tidak punya keterlibatan atas Izin Operasional dan IMB dari Mie Gacoan di Jalan Pengayoman, yang terletak di Kelurahan Masale tersebut.

Baca Juga : Aliyah Mustika Tegaskan Komitmen Makassar dalam Pembangunan Berkelanjutan di Forum CityNet Asia Pacific ke-45

Camat Ari, sapaannya, menyebut Tripika Kecamatan Panakkukang hanya sekadar diundang pada peresmian Rumah Makan Mie Gacoan, Minggu (30/6/2024) lalu.

Lebih lanjut, Camat PAri Fadli menyebutkan Izin Operasional dan IMB saat ini memang sudah tidak melalui kelurahan dan kecamatan lagi.

“Sudah sistem online, kami tidak mengetahui bahwa itu (Mie Gacoan) sudah ada PBG atau IMB,” ujar Camat Ari Fadli, Jumat (5/7/2024).

Baca Juga : Peringat HPS 2025, Munafri Ajak Pemuda Bersatu untuk Indonesia Emas

Camat Ari Fadli menegaskan perlu adanya komunikasi dan duduk bersama selama penggunaan online sistem, baik OSS maupun PBG.

“Belum pernah ada komunikasi antara SKPD terkait dengan Pemerintah Kewilayahan, dalam hal ini kecamatan dan kelurahan. Perlu adanya komunikasi terkait tempat usaha mana saja yang selama ini sudah ditegur oleh SKPD terkait”, Tegasnya.

Camat Ari Fadli menyebut pihaknya akan menjadikan pembelajaran atas peristiwa tersebut. Dirinya berharap adanya komunikasi dari SKPD terkait, agar Pihak Kecamatan dan Kelurahan dapat mengetahui tempat usaha yang sudah mendapatkan teguran.

Baca Juga : Hadiri Maulid Akbar di Majelis Darut Taubah, Munafri Ajak Jamaah Perkuat Ukhuwah dan Toleransi

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected]

Follow Social Media Kami

KomentarAnda