HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Mantan Sekretaris Daerah (Sekprov) Sulawesi Selatan, Abdul Hayat Gani menilai Pemprov Sulsel tidak memiliki niat untuk menuntas hak kewajibannya perihal kerugian materi Rp8 miliar.
“Harusnya dituntaskan. Saya lihat tidak ada niat membayar hak kepegawaiannya sebesar Rp8 miliar, meskipun putusan hukum atas kasusnya telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap,”ungkap Abdul Hayat usai menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi A DPRD Sulsel, Senin (16/6/2025).
Ia menegaskan bahwa putusan inkrah dari pengadilan seharusnya menjadi dasar hukum tertinggi yang wajib dijalankan. “Saya menangkan dan mengalahkan Presiden waktu itu. Konsekuensinya, bayarkan hak kepegawaian saya yang melekat sejak 2022,” tegasnya.
Baca Juga : GMTD Klarifikasi Administratif di DPRD Sulsel, Ali Said: Usaha Berjalan Sesuai Aturan
Ia mengecam pihak Pemprov yang disebut-sebut masih mencari pendapat hukum tambahan, padahal status inkrah seharusnya sudah cukup menjadi legal standing untuk mengeksekusi putusan tersebut.
“Katanya legal standing-nya tidak jelas. Bagaimana bisa keputusan inkrah tidak dianggap legal standing? Ini diputar-putar. Memang tidak ada niat untuk membayar,” ucap mantan Penjabat Walikota Parepare itu.
Abdul Hayat juga menyesalkan alasan Pemprov yang menyebut dirinya tidak masuk kantor, padahal kala itu ia sedang dalam proses hukum.
Baca Juga : Gelar HLM TPID–TP2DD, Pemprov dan BI Sulsel Lakukan Antisipasi Lonjakan Harga Jelang Nataru
“Mana ada orang digugat suruh masuk kantor? Kalau saya kalah, saya kembalikan. Tapi saya menang. Konsekuensi menang, ya hak-hak saya harus dibayar,” lanjutnya.
Ia pun menyoroti bagaimana pemerintah bisa merusak marwah hukum jika putusan inkrah tidak dijalankan.
“Percuma kita bilang hukum panglima, kalau hasilnya tidak dijalankan. Ini bukan soal pribadi, ini soal wibawa negara. Jangan main-main dengan hukum,” katanya.
Baca Juga : Perindo Sulsel Rayakan HUT ke-11 dengan Aksi Sosial
Sebelumnya, Abdul Hayat telah menemui Pj Gubernur Sulsel Fadjry Djufry pada 11 Februari 2025 untuk mempertanyakan hak-hak kepegawaiannya, sesuai perintah Presiden RI melalui Sekretariat Negara kepada Mendagri dan BKN, terkait perlindungan hukum dan pelaksanaan putusan pengadilan.
Kuasa hukum Abdul Hayat, Syaiful Syahrir, menyebut pihaknya juga telah dua kali bersurat resmi ke Pemprov Sulsel tanpa respons yang jelas.
Ia menegaskan bahwa perkara ini tidak hanya menyangkut jabatan, tetapi juga gaji dan tunjangan kepegawaian yang melekat selama Abdul Hayat menjabat.
Baca Juga : Perindo Sulsel Rayakan HUT RI ke-80 dengan Semangat Nasionalisme
“Ini menjaga marwah pemerintahan. Masa negara taat hukum tapi putusan pengadilannya tidak dijalankan,” pungkas Syaiful.
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
