HARIAN.NEWS, JAKARTA – Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terlihat kembali mendatangi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Kamis (9/1/2025).
Ia mengaku dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau liquified natural gas (LNG) PT Pertamina tahun 2011-2021.
“(Diperiksa) buat saksi untuk perusahaan LNG Pertamina,” kata Ahok sebelum pemeriksaan, dikutip harian.news dari laman kumparan, Kamis.
Baca Juga : Gubernur Riau Abdul Wahid Ditahan KPK
Ahok menyebutkan, Ia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan Komisaris Utama PT Pertamina. Apalagi, ia mengeklaim yang pertama kali menemukan dugaan pelanggaran itu.
“Iya (diperiksa sebagai Komisaris Utama PT Pertamina), karena kan kita waktu itu yang temukan ya. Kita kirim surat ke Menteri BUMN juga waktu itu,” ungkapnya.
Diketahui, Ahok sebelumnya juga telah dimintai keterangan terkait perkara ini pada Selasa (7/11/2023) lalu. Dalam pemeriksaan itu, Ahok digali keterangannya seputar awal mula rekomendasi pengadaan LNG.
Baca Juga : Wamenaker Immanuel Ebenezer Diciduk KPK
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan eks Dirut Pertamina, Karen Agustiawan, sebagai tersangka. Saat menjabat Direktur Pertamina, Karen disebut mengeluarkan kebijakan untuk menjalin kerja sama dengan beberapa produsen supplier LNG yang berada di luar negeri. Termasuk Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC dari Amerika Serikat.
Pengambilan kebijakan tersebut dilakukan Karen secara sepihak dengan langsung memutuskan untuk melakukan kontrak perjanjian perusahaan CCL. Tanpa melakukan kajian hingga analisis menyeluruh dan tidak melaporkan pada Dewan Komisaris PT Pertamina Persero.
Dalam perjalanannya, seluruh kargo LNG Pertamina yang dibeli dari perusahaan CCL LLC Amerika Serikat menjadi tidak terserap di pasar domestik yang berakibat kargo LNG menjadi oversupply dan tidak pernah masuk ke wilayah Indonesia.
Baca Juga : Kasus Korupsi Libatkan Ayah dan Anak
Atas kondisi oversupply tersebut, berdampak nyata harus dijual dengan kondisi merugi di pasar internasional oleh PT Pertamina dan menimbulkan kerugian negara hingga Rp 2,1 triliun.
Karen Agustiawan pun telah diadili. Ia divonis 9 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Namun, KPK tengah mengembangkan kasus tersebut.
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
