HARIAN.NEWS, SINJAI – Aktivis NGO di Sinjai menduga ada praktik gratifikasi yang melibatkan sejumlah pejabat pemerintah daerah (Pemda) serta oknum aparat hukum (APH ) yang meraup keuntungan dari investor pabrik porang dan tambang galian C .
Dugaan ini muncul setelah beredar informasi bahwa investor asal Tiongkok tersebut mendapatkan kemudahan perizinan dan akses lahan, meski dinilai belum memenuhi seluruh persyaratan administrasi.
Selain itu, kata Musadaq, aroma gratifikasi terendus lantaran pemerintah daerah kabupaten Sinjai bungkam berjamaah, sementara polemik pabrik Porang dan tambang galian C menggila dengan dugaan bekingan oknum APH .
Baca Juga : Pemkab Sinjai dan PT Semen Tonasa Jajaki Kerja Sama Pengelolaan Sampah Berbasis Teknologi RDF
“Adanya proses yang tertutup, terkait perijinan investor, sangat berpotensi menimbulkan praktik gratifikasi,” ujarnya,Rabu (13/8/2025).
“Dugaan praktik seperti gratifikasi berpotensi memengaruhi objektivitas pemerintah dalam mengambil kebijakan, khususnya terkait perizinan dan pengelolaan investasi,”tambahnya.
Lanjut dikatakan eks petinggi Komisi Petinggi Legislatif (Kopel) itu, akan melakukan serangkaian aksi mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan penyelidikan transparan.
Baca Juga : Pengamat Ingatkan Pemkab Sinjai Tidak Tambah Derita Warga dengan Naikkan PBB
Ia juga menegaskan, jika dugaan ini benar, maka pejabat terkait telah melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Masyarakat berhak tahu kebenaran soal hubungan antara pejabat dan investor Porang ini. Jangan sampai sumber daya daerah dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi,”ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pemerintah daerah dan investor porang tersebut belum memberikan tanggapan resmi atas tudingan yang dilayangkan.
Baca Juga : Lukman Dahlan Angkat Bicara Soal Dugaan Gratifikasi Investor di Sinjai
Sebelumnya, Musadaq mengingatkan pemerintah Sinjai tidak boleh memberikan “karpet merah” kepada investor yang berpotensi atau terbukti mempermainkan aturan.
Menurutnya,longgarnya pengawasan dan ketertutupan informasi sering menjadi celah bagi investor nakal untuk mengabaikan kewajiban hukum dan lingkungan.
Hal tersebut dapat berdampak buruk, seperti kerusakan ekosistem, konflik lahan, hingga kerugian ekonomi bagi masyarakat setempat.
Baca Juga : 80 Tahun Merdeka, Rakyat Pulau Sembilan Tetap Bayar Mahal Air Bersih
Dirinya berharap Pemkab Sinjai memastikan seluruh proses perizinan sesuai prosedur, terbuka untuk publik, dan melibatkan partisipasi masyarakat.
Dengan demikian, investasi yang masuk benar-benar membawa manfaat dan tidak menjadi beban di masa depan.
Sementara Bupati Sinjai, yang didatangi oleh petinggi Geram ( Arifin Kasong) beberapa waktu lalu mengaku tidak mengetahui terkait investor asal Tiongkok tersebut.
Bahkan Bupati Sinjai, menyarankan kepada Arifin Kasong untuk berkomunikasi dengan Sekertaris Daerah (Sekda) Sinjai, lantaran Sekda lebih memahami teknis dan alurnya.
“Jadi, waktu kami (Sinjai Geram) bertemu dengan Bupati di rumah jabatannya dan mempertanyakan perihal tersebut, Ibu Bupati mengarahkan ke Pak Sekda, karena Bupati mengaku tidak mengetahui hal (Pembangunan Pabrik Porang) itu, bahkan, Bupati mengaku belum pernah bertatap muka dengan Investor pabrik Porang,”kata mantan anggota DPRD Sinjai itu, pada Kamis (10/7/2025). ***
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
