HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Tim hukum pasangan Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi (Andalan Hati) optimistis sidang sengketa hasil Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sulawesi Selatan 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) tidak akan berlanjut ke pokok perkara atau tahap pembuktian.
Sesuai jadwal, MK akan membacakan putusan dismissal Sengketa Pilgub Sulsel pada Selasa, 4 Februari 2025.
“Kami, kuasa hukum dari tim Andi Sudirman-Fatmawati, tentu optimis bahwa perkara ini akan selesai di putusan dismissal dan tidak akan berlanjut ke pokok perkara,” tegas Tim Kuasa Hukum Andalan Hati, Murlianto, dalam keterangan tertulis yang diterima harian.news.
Baca Juga : Malam Ini, KPU Sulsel Gelar Pleno Penetapan Andalan Hati Sebagai Gubernur dan Wagub Terpilih
Menurut Murlianto, pasangan M Ramdhan “Danny” Pomanto-Azhar Arsyad (DIA) tidak memiliki bukti yang cukup kuat untuk melanjutkan sengketa ke tahap pokok perkara.
“Pertama, apa yang menjadi dalil Tim DIA di persidangan itu tidak bisa difaktakan walaupun dengan bukti-bukti yang ada,” paparnya.
Selain itu, ia menilai tuduhan pemalsuan tanda tangan yang diajukan Tim DIA bukanlah ranah MK, melainkan masuk dalam ranah pidana yang harus dibuktikan melalui proses hukum tersendiri.
Baca Juga : Sebentar Malam Andalan Hati Ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel
“Karena mestinya, apa yang disampaikan terkait pemalsuan tanda tangan itu bukan kewenangan MK, tapi mengarah ke pidana. Harus dibuktikan secara pidana,” sambungnya.
Lebih lanjut, Murlianto menegaskan bahwa keberatan yang diajukan Tim DIA seharusnya sejak awal ditangani oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), bukan langsung ke MK.
“Saya pikir, dengan beban dalil yang sudah disampaikan, kami melihat bahwa perkara ini jauh dari pembuktian yang telah diajukan sebelumnya,” jelasnya.
Baca Juga : Danny-Azhar Gagal di MK, Andalan Hati Ajak Bersatu Bangun Sulsel
Berdasarkan alasan tersebut, pihak Andalan Hati optimistis MK akan menolak perkara ini untuk dilanjutkan ke tahap pembuktian.
“Jadi, alasan kami jelas, dan kami optimistis MK akan menolak untuk lanjut ke pokok perkara. Ketika putusan ini sudah final, artinya tidak ada lagi perdebatan mengenai hasil Pemilihan Gubernur 2024,” tandasnya.
Relawan Kawal Kemenangan Andalan Hati
Jelang Putusan Dismissal di MK
Baca Juga : DIA Legowo Terima Keputusan MK, Ucapkan Selamat ke Andalan Hati
Komandan Milenial 445 Relawan Andalan Hati, Harun Rasyid menilai, permohonan gugatan yang diajukan pasangan M Ramdhan “Danny” Pomanto – Azhar Arsyad (DIA) tidak memiliki dasar kuat untuk dilanjutkan ke tahap pembuktian.
Menurutnya, bukti-bukti yang disampaikan dalam persidangan dinilai tidak relevan dengan pokok pikiran gugatan serta jauh dari fakta faktual.
“Melihat fakta persidangan pemeriksaan pendahuluan serta bukti yang diajukan, sangat tidak relevan dengan apa yang menjadi pokok pikiran gugatan. Belum lagi, bukti yang dialamatkan kepada pasangan Andalan Hati bukanlah ranah MK sesuai apa yang disampaikan tim kuasa hukum sebelumnya,” ucap Harun, di Makassar, Minggu (2/2/2025).
Untuk itu, lanjut Harun, pihaknya optimistis bahwa permohonan gugatan pasangan DIA akan kandas di putusan dismissal. Pihaknya siap merangkul pihak yang kalah dalam menjalin sinergitas untuk Sulsel Maju dan Berkarakter.
“Kami yakin sepenuhnya bahwa MK akan bekerja secara profesional, adil, dan menjunjung tinggi asas integritas serta marwah demokrasi di Indonesia. Semua pihak tentu berharap keputusan yang diambil adalah yang terbaik bagi rakyat Sulsel,” tegasnya.
Harun menegaskan bahwa pihaknya terus solid mengawal kemenangan Andalan Hati di Pilgub Sulsel. Ia optimistis pasangan Andalan Hati dapat dilantik di akhir bulan ini.
“Sebagai relawan Milenial, kami sangat optimis pasangan Andalan Hati mengikuti pelantikan serentak yang tentunya berakhir happy ending,” pungkas Harun.
Sekadar diketahui, KPU Sulsel telah menetapkan hasil rekapitulasi penghitungan suara Pilgub Sulsel. Pasangan Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi meraih kemenangan dengan perolehan sebanyak 3.014.255 suara. Sementara pasangan Mohammad Ramdhan Pomanto-H Azhar Arsyad SH MH dengan perolehan sebanyak 1.600.029 suara.
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
