Logo Harian.news

Anas Urbaningrum Bebas

Editor : Dodi Budiana Rabu, 12 April 2023 10:45
Karikatur Anas Urbaningrum bebas (Dodi/harian.news)
Karikatur Anas Urbaningrum bebas (Dodi/harian.news)

HARIAN.NEWS – Sang mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum akhirnya bebas dari masa hukuman.

Anas Urbaningrum bebas dari lapas Sukamiskin Bandung, pasca menjalani hukuman 8 tahun penjara terkait kasus Hambalang.

Anas Urbaningrum disambut para simpatisannya, 11 April 2023, di hari kebebasannya.

Baca Juga : Momen Presiden Prabowo di Depan Uang Rp 13 Triliun Lebih

Anas Urbaningrum sebelumnya dinyatakan bersalah terbukti melakukan tindakan pencucian uang proyek Hambalang hingga akhirnya diganjar hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan penjara oleh hakim pengadilan Tipikor Jakarta, 24 September 2014.

Kala itu hakim mengatakan bahwa Anas terbukti turut mengupayakan proyek-proyek pemerintah dengan pembiayaan APBN yang dikerjakan Permai Group.

Pasca kebebasannya bertepatan di tahun politik ini, Anas Urbaningrum digadang-gadang merapat ke Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), yang Ketua Umumnya dijabat oleh I Gede Pasek Suardika.*

Baca Juga : Permohonan Praperadilan Ditolak, Begini Respon Nadiem Makarim

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected]
Penulis : Dodi Budiana

Follow Social Media Kami

KomentarAnda