HARIAN.NEWS – Sang mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum akhirnya bebas dari masa hukuman.
Anas Urbaningrum bebas dari lapas Sukamiskin Bandung, pasca menjalani hukuman 8 tahun penjara terkait kasus Hambalang.
Baca Juga : Soroti Penggeledahan Disdik Sulsel, Djusman AR: Segera Tetapkan Tersangka dan Langsung Tahan
Anas Urbaningrum disambut para simpatisannya, 11 April 2023, di hari kebebasannya.
Anas Urbaningrum sebelumnya dinyatakan bersalah terbukti melakukan tindakan pencucian uang proyek Hambalang hingga akhirnya diganjar hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan penjara oleh hakim pengadilan Tipikor Jakarta, 24 September 2014.
Kala itu hakim mengatakan bahwa Anas terbukti turut mengupayakan proyek-proyek pemerintah dengan pembiayaan APBN yang dikerjakan Permai Group.
Baca Juga : Dadan Hindayana, Silmy Karim, dan Kabinet Merah Putih
Pasca kebebasannya bertepatan di tahun politik ini, Anas Urbaningrum digadang-gadang merapat ke Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), yang Ketua Umumnya dijabat oleh I Gede Pasek Suardika.*
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
