HARIAN.NEWS – Sang mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum akhirnya bebas dari masa hukuman.
Anas Urbaningrum bebas dari lapas Sukamiskin Bandung, pasca menjalani hukuman 8 tahun penjara terkait kasus Hambalang.
Anas Urbaningrum disambut para simpatisannya, 11 April 2023, di hari kebebasannya.
Baca Juga : Momen Presiden Prabowo di Depan Uang Rp 13 Triliun Lebih
Anas Urbaningrum sebelumnya dinyatakan bersalah terbukti melakukan tindakan pencucian uang proyek Hambalang hingga akhirnya diganjar hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan penjara oleh hakim pengadilan Tipikor Jakarta, 24 September 2014.
Kala itu hakim mengatakan bahwa Anas terbukti turut mengupayakan proyek-proyek pemerintah dengan pembiayaan APBN yang dikerjakan Permai Group.
Pasca kebebasannya bertepatan di tahun politik ini, Anas Urbaningrum digadang-gadang merapat ke Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), yang Ketua Umumnya dijabat oleh I Gede Pasek Suardika.*
Baca Juga : Permohonan Praperadilan Ditolak, Begini Respon Nadiem Makarim
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
