HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan resmi menetapkan pasangan Andi Sudirman Sulaiman – Fatmawati Rusdi (Andalan Hati) sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel terpilih periode 2025-2030.
Penetapan ini dilakukan dalam rapat pleno terbuka yang digelar di Hotel Claro Makassar, Rabu (5/2/2025) malam.
Ketua KPU Sulsel, Hasbullah mengawali penetapan dengan pembacaan berita acara dan SK penetapan, dimana Pasangan Andalan Hati meraih kemenangan telak dengan 3.014.255 suara atau 65,32% dari total suara sah.
Baca Juga : Gubernur Sulsel dan Dua Rektor Naik Haji atas Undangan Raja Salman
“Yang memperoleh suara terbanyak ditetapkan sebagai pasangan calon terpilih, yaitu calon gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman dan calon wakil gubernur Sulsel Fatmawati Rusdi,” ujar saat membacakan berita acara penetapan.
Acara ini dihadiri langsung oleh pasangan Andi Sudirman dan Fatmawati. Sementara itu, pasangan Mohammad Ramdhan ‘Danny’ Pomanto – Azhar Arsyad (DIA) tidak hadir dalam penetapan tersebut.
Dengan keputusan ini, pasangan Andalan Hati selanjutnya akan segera dilantik sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel. Jika tidak ada kendala, pelantikan akan dilakukan oleh Presiden RI Prabowo Subianto pada 20 Februari 2025 di Jakarta.
Baca Juga : Bawaslu Sulsel Apresiasi Kerja Keras Semua Pihak Pelaksanaan PSU Pilkada Palopo
Penetapan ini dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa Pilgub Sulsel yang diajukan pasangan Danny-Azhar. MK menyatakan bahwa gugatan mereka tidak memiliki kedudukan hukum untuk diajukan.
Diketahui Pilgub Sulsel 2024 diikuti oleh dua paslon. Paslon nomor urut 1 Mohammad Ramdhan Pomanto-Azhar Arsyad meraih 1.600.029 suara. Sedangkan Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi meraih 3.014.255.
Dengan berakhirnya seluruh proses pemilu, Andi Sudirman Sulaiman dan Fatmawati Rusdi kini bersiap menjalankan amanah sebagai pemimpin baru Sulawesi Selatan untuk lima tahun ke depan.
Baca Juga : PSU Pilkada Palopo : Farid Judas Ucapkan Selamat untuk Naili-Ome
Penulis: Nursinta
Baca berita lainnya Harian.news di Google News