Logo Harian.news

ATR Bantah Isu Aset Tanah Diambil Negara Jika Tak Beralih ke Sertifikat Elektronik

Editor : Rasdianah Sabtu, 08 Februari 2025 20:36
Ilustrasi sertifikat tanah. (foto/int)
Ilustrasi sertifikat tanah. (foto/int)

HARIAN.NEWS, JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) buka suara terkait isu bahwa aset masyarakat akan diambil negara jika tidak beralih ke sertifikat elektronik.

Unggahan video tersebut ramai di media sosial.
Melansir dari akun Instagram @kementerian.atrbpn, unggahan video yang menyebarkan informasi tersebut menarasikan bahwa sertifikat tanah, sertifikat rumah hingga sertifikat aset lainnya wajib diubah menjadi sertifikat elektronik sebelum 2026. Apabila tidak dilakukan, semua aset yang dimiliki akan diambil alih oleh negara.

“Peraturan terbaru akan segera diterapkan di Indonesia. Nah peraturannya itu adalah bahwa surat tanah dan rumah Anda atau surat-surat berharga Anda wajib diubah menjadi sertifikat elektronik. Jika kalian tidak mengubahnya sebelum tahun 2026, maka semua harta benda itu mulai dari rumah tanah atau aset-aset lainnya akan dialihkan menjadi harta negara,” ujar seorang perempuan dalam unggahan video tersebut.

Baca Juga : Sosialisasi INTIP, BPN Gowa Lindungi Aset Pemerintah

Menanggapi itu, Kementerian ATR/BPN menegaskan aset masyarakat tidak akan diambil oleh negara. Sertifikat lama atau sertifikat analog (hijau) masih berlaku dan tidak akan ditarik.

“Sertifikat lama masih berlaku dan tidak akan ditarik,” kata Kementerian ATR/BPN.

ATR/BPN menerangkan selama masyarakat tidak mengajukan permohonan alih media atau layanan pertanahan lainnya, sertifikat hijau milik masyarakat tidak akan berubah menjadi sertifikat elektronik.

Baca Juga : Sertifikat Tanah Kini Bentuk Elektronik, Kepala BPN Sulsel: Semua Bertahap

Masyarakat diminta untuk berhati-hati pada informasi yang tidak valid seperti yang beredar.

“Jika kamu mengajukan layanan pemeliharaan data pertanahan seperti balik nama, roya, pemecahan dan lainnya. Pada proses ini sertifikat lamamu secara otomatis akan berganti sertifikat elektronik,” kata ATR/BPN.(*)

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected]

Follow Social Media Kami

KomentarAnda