JENEPONTO, HARIAN.NEWS – Junaedi Bakri, Pj Bupati Jeneponto, resmi memulai tugasnya di kantor Bupati pada hari Selasa, 02 Januari 2024.
Setelah dilantik oleh Pj. Gubernur Sulsel pada akhir tahun 2023, Junaedi kini aktif menjalankan peran sebagai kepala daerah di Bumi Turatea.
Kegiatan perdana Junaedi diawali dengan memimpin apel gabungan bersama jajaran ASN di lingkup pemerintah kabupaten Jeneponto.
Baca Juga : THR ASN Jeneponto Cair Senin! Siap-Siap Cek Rekening
Pada kesempatan tersebut, ia merefleksikan perjalanan karirnya sebagai seorang birokrat hingga dipercayakan sebagai Penjabat Bupati.
Mantan Kepala Biro Perekonomian dan Administrasi Pembangunan (Ekbang) Setda Sulsel itu memberikan arahan proyektif kepada peserta apel gabungan, menegaskan komitmennya untuk melanjutkan pembangunan di Jeneponto.
Setelah apel, Junaedi melanjutkan kegiatan coffee morning terbatas bersama pimpinan OPD dan kepala pemerintahan tingkat kecamatan.
Baca Juga : Musrenbang Tematik Jeneponto: Wujudkan Pembangunan yang Ramah Anak, Perempuan, dan Disabilitas
Ia juga menyempatkan diri berdialog dengan insan pers yang telah menantinya. Selanjutnya, Junaedi bersama Sekda H. M. Arifin Nur dan kepala OPD berkeliling ke sejumlah ruangan di kantor Bupati.
Ditanya tentang program prioritas, Junaedi menyatakan bahwa program tersebut telah tertuang dalam Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD) yang disusun oleh kepala Bappeda dan tim melalui proses musrembang.
Tugasnya adalah memastikan bahwa muatan RKPD berjalan sesuai harapan, disesuaikan dengan potensi dan kemampuan daerah.
Baca Juga : Guru ASN Jeneponto Terima THR & Gaji ke-13
Terhadap isu kehadiran pegawai yang sering nongkrong di warung kopi, Junaedi tidak dapat memastikannya. Namun, ia menyatakan bahwa ASN di Jeneponto terlihat sangat disiplin, terutama saat upacara apel.
“Kita hadir di Kabupaten Jeneponto dengan tugas memastikan penyelenggaraan pelayanan pemerintah daerah tetap berjalan seperti biasa,” ungkapnya kepada wartawan di ruang pola. ***
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
