HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar menunjukkan komitmen kuat dalam menegakkan kepatuhan pajak daerah. Dimana Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), tim pengawasan pajak reklame menertibkan 16 titik reklame ilegal milik aplikasi transportasi Maxim yang tersebar di berbagai lokasi di Kota Makassar.
Hal ini menjadi bagian dari pengawasan rutin terhadap pelanggaran pajak daerah sekaligus menjaga ketertiban tata visual kota. Reklame yang ditertibkan kebanyakan berupa billboard dan papan promosi yang dipasang di depan warung, rumah makan, hingga bengkel tanpa izin resmi.
Kepala Bidang Koordinasi dan Pengawasan (Korwas) Bapenda Makassar, Zamhir Islamie Hatta, yang memimpin langsung kegiatan tersebut, menjelaskan bahwa penertiban dilakukan setelah proses verifikasi dan pemberitahuan kepada pihak terkait.
Baca Juga : Bapenda Hadiri Persiapan Pemberian Penghargaan Kepada Tokoh Masyarakat jelang HUT Makassar ke 418
“Kami menertibkan 16 titik reklame tidak berizin milik Maxim di sejumlah warung dan toko. Ini bagian dari pengawasan dan edukasi agar pelaku usaha taat membayar pajak reklame,” ujarnya, Rabu (8/10/2025).
Objek reklame yang dibongkar tersebar di berbagai kawasan, antara lain RM Restu Bunda di Jl. Mannuruki Raya, Warung Bakso Ojo Lali 99, Tanadoang Café & Carwash, RM Pondok Minang, Bengkel Spesialis Kaki, hingga Pondok Jeruk Peras di Jl. Minasa Upa. Sementara di wilayah Tamalate, reklame ditemukan di Coto Teoung Mariolo, Warung Bakso & Pangsit Mas Jangkung, Sop Saudara Paru Pipi, dan Ensen Cakes & Sweets.
Selain itu, pembongkaran juga dilakukan di beberapa titik lain seperti Coto Makassar Asuhan Tata Syarif di Jl. Monumen Emmy Saelan, JalangKote Adhyaksa di Jl. Toddopuli Raya, Warung Ayam Geprek Mbak Syafah, Warkop Terminal Kopi Pakem, serta Warung Prasmanan dan Kopi Misyah di Jl. Pengayoman. Semua titik tersebut kini telah dibersihkan oleh tim Bapenda.
Baca Juga : Bapenda Makassar Siap Dukung Pembuatan Film Dengan Kearifan Lokal
Menurut Zamhir, penertiban bukan semata tindakan represif, tetapi juga bagian dari edukasi publik agar para pelaku usaha memahami pentingnya izin dan pembayaran pajak reklame sebelum memasang promosi di ruang publik.
“Kami mengimbau agar seluruh pelaku usaha patuh pada aturan. Pajak reklame adalah kontribusi penting bagi pembangunan kota dan harus dilakukan secara tertib dan adil,” tegasnya.
Baca Juga : Plt Sekretaris Bapenda Makassar : Survei IKM Bahan Evaluasi Internal
Baca Juga : Plt Sekretaris Bapenda Makassar : Survei IKM Bahan Evaluasi Internal
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
