HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Pelaksana Tugas (PLT) Sekertaris Dinas (Sekdis) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) kota Makassar, Sitti Aminullah membeberkan per hari ini, Dukcapil mencatat 4,73 persan warga Makassar telah terdaftar dalam Identitas Kependudukan Digital (IKD).
“Dari 1.436.626 jumlah penduduk kota Makassar, Dukcapil sedang melakukan jemput bola agar penggunaan IKD terus meningkat,” ujar Sitti Aminullah, Jumat (8/12/2023).
Namun menurutnya, selama melakukan sosialisasi dan aktivasi IKD ini, antusiasmes masyarakat sangat kurang, beberapa masyarakat beranggapan mereka masih memiliki E-KTP, dan prosesnya agak rumit karena harus memiliki handphone.
Baca Juga : Miris! Pasien RSUD Sinjai Harus Rekam e-KTP di ‘Patient Bed’
“Kami setiap hari sosialisasi, tadi dari SMA 5, tapi ya masih banyak yang beranggapan dan mengeluh pembuatan IKD sulit, ditambah mereka masih punya KTP fisik,” katanya.
Padahal menurutnya, syarat untuk mendaftar IKD sangat mudah, pemohon hanya menyiapkan HP/Smartphone Android versi 8.0 up dan IOS, email aktif, nomor HP aktif, dan KTP-elektronik.
“Cara mengisi atau mendaftar di Aplikasi IKD ini sangat mudah, yakni pertama download aplikasinya di Playstore, kemudian isi data NIK, E-mail dan nomor HP lalu klik verifikasi. Kemudian, Foto Selfie dan lakukan pendaftaran QR Code pada Petugas Dukcapil, terakhir pemohon melakukan verifikasi dan aktivasi e-Mail,” Jelasnya
Baca Juga : Sukseskan Pilkada, Dukcapil Makassar Jemput Bola Update Data Pemilih
Ia menjelaskan, KTP digital tidak akan menghilangkan KTP fisik yang sudah ada, meskipun demikian, ia berharap semua warga secara sadar mau beralih ke KTP digital seiring dengan perkembangan teknologi yang mulai banyak menggunakan perangkat elektronik.
Ditambahkan penerapan KTP digital yang dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri tersebut akan terus dimaksimalkan.
“Justru IKD akan mempermudah kita karena tidak perlu bawa KTP dan KK kemana-mana, dan akan lebih terjaga jika disatukan dengan HP,” tandasnya.
Baca Juga : Calo Dokumen Kependudukan Kembali Muncul, Kadukcapil Makassar: Hati-hati, Semua Gratis!
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
