Logo Harian.news

Baru Dilantik, Supra Bakal Tancap Gas Pembentukan AKD Hingga APBD

Editor : Redaksi Kamis, 24 Oktober 2024 17:29
Baru Dilantik, Supra Bakal Tancap Gas Pembentukan AKD Hingga APBD

HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Ketua DPRD Makassar, Supratman, mengungkapkan bahwa setelah pelantikan pimpinan DPRD, agenda utama dewan adalah segera tancap gas pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD).

“Karena keterlambatan kita ini, insyaallah besok siang kita akan melakukan pembentukan alat kelengkapan dewan (AKD) baik di komisi maupun di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dan Badan Legislasi (Baleg),” kata Supra kepada awak media setelah pengambilan sumpah Ketua DPRD Makassar, di ruang rapat paripurna Makassar, Kamis (24/10/2024).

Politisi Partai NasDem itu menambahkan bahwa pada malam yang sama, DPRD akan mengadakan rapat paripurna. Setelah pembentukan AKD, langkah selanjutnya adalah membahas APBD pokok tahun 2025.

Dengan waktu yang terbatas, dia menyatakan bahwa DPRD harus segera menyelesaikan pembahasan anggaran, mengingat batas waktu pengesahan anggaran adalah pada 30 November.

Ketika ditanya mengenai kesiapan DPRD dengan waktu yang tersisa, Supratman dengan tegas menjawab akan bisa selesai tepat waktu.

Dia menunjukkan keyakinan bahwa DPRD akan mampu menyelesaikan semua pembahasan yang diperlukan dalam waktu yang singkat.

Terkait pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), Supra menjelaskan bahwa mereka masih menunggu draft dari Pemkot.

“Draftnya sudah masuk sejak Agustus, mungkin ada beberapa revisi, tetapi kami tinggal menunggu saja,” kata Supra.

Mengenai komposisi pembagian AKD, Supra menekankan pentingnya kesepakatan di antara anggota dewan.

“Nanti kita bahas di komisi, kesepakatan teman-teman di komisi, termasuk kesepakatan fraksi. Komunikasi yang baik sangat penting karena kita semua berada di DPRD,” jelasnya.

Legislator 3 periode ini juga memberikan gambaran mengenai pembagian AKD. Dia menegaskan bahwa pembagian akan dilakukan secara proporsional.

“Kami akan tetap mematuhi tata tertib yang ada, di mana masa jabatan tetap 2,5 tahun. Namun, untuk ketua komisi akan diambil oleh empat partai pemenang selama satu periode,” katanya.

Lebih lanjut, Supratman menjelaskan bahwa meskipun ketua komisi akan berganti, partai yang mengisi posisi tersebut akan tetap sama.

“Kami akan tetap melakukan rolling, tetapi orangnya diganti. Partainya tetap sama,” tutupnya.

Penulis: Nursinta
KPU
KPU

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@harian.news atau Whatsapp 081243114943

Follow Social Media Kami

KomentarAnda