HARIAN.NEWS,JAMBI – Pelarian panjang M Alung Ramadhan, buronan kelas kakap kasus peredaran narkotika seberat 58 kilogram, akhirnya kandas di tangan Tim Opsnal Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi.
Alung, yang sempat mempermalukan korps bhayangkara dengan melarikan diri dari Mapolda Jambi pada Oktober 2025 lalu, diringkus dalam sebuah penyergapan dramatis.
Kapolda Jambi, Irjen Pol Krisno Halomoan Siregar, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan pada Kamis (16/4/2026) sore di kawasan Parit Gompong Jalur Dua, Kelurahan Sungai Nibung, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
“Benar, tim kami berhasil mengamankan DPO utama atas nama M Alung Ramadhan di pinggir Jalan Prof. dr. Sri Dewi saat yang bersangkutan berada di dalam kendaraan,” ujar Krisno dalam konferensi pers di Mapolda Jambi, Jumat (17/4/2026).
Jejak Pelarian yang Licin
Rekam jejak Alung tergolong nekat. Ia sebelumnya ditangkap pada 9 Oktober 2025 di area parkir RSUD Bayung Lencir, Sumatera Selatan, dengan barang bukti fantastis: 58 paket besar sabu di dalam mobil Toyota Innova Reborn.
Namun, hanya berselang sehari setelah penangkapan pertamanya, Alung berhasil mengelabui petugas. Saat menjalani pemeriksaan di ruang penyidik Mapolda Jambi pada 10 Oktober 2025, ia berhasil melepas borgol plastik dan melompat keluar melalui jendela.
Sejak saat itu, namanya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) paling dicari di wilayah hukum Polda Jambi.
Penyergapan di Jalur Dua
Setelah menghilang selama enam bulan, polisi mengendus keberadaan Alung di wilayah Tanjung Jabung Barat pada pertengahan April 2026. Petugas membuntuti sebuah mobil Suzuki Grand Vitara yang dicurigai membawa sang buronan.
Saat dilakukan penyergapan, polisi tidak hanya menemukan Alung. Di dalam mobil tersebut, terdapat lima orang lainnya berinisial R, B, MFM, M, dan AI yang diduga ikut membantu persembunyian pelaku.
Baca berita lainnya Harian.news di Google News

