HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Nama salah satu direksi di Perusahaan Daerah (Perumda) Parkir, masuk dalam list pemecatan Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto.
Nama salah satu Direksi yang enggan disebutkan oleh Wali Kota Makassar dua periode tersebut, batal meninggalkan jabatannya selama 3 bulan ke depan.
Baca Juga : Tak ada lagi Bekingan! ARA Libatkan TNI-Polri dalam Satgas Gabungan PD Parkir
Hal ini terjadi, usai Danny, sapaan karib wali kota, sebab meminta Dewan Pengawas (Dewas), melakukan kembali analisis dan evaluasi terhadap kinerja salah satu Direksi PD Parkir yang masuk dalam list pemecatannya.
“Khusus untuk ini (parkir) saya minta dianalisis kembali kesalahannya,” singkat Danny Pomanto kepada awak media, Kamis (15/2/2024).
Kemudian, setelah melewati proses yang dilakukan, pemilik jargon anak lorong tersebut memberikan kesempatan pada salah satu direksi PD Parkir.
Baca Juga : TRC Perumda Parkir Makassar Tindaki Jukir Tanpa Identitas
“Memberi kesempatan tiga bulan memperbaiki diri,” ujarnya.
Menurutnya, kesalahan yang dilakukan Direksi PD Parkir tidak seberat Direktur Umum (Dirut) PD Pasar, sehingga hanya mendapatkan teguran. Namun Danny Pomanto tidak tanggung tanggung melakukan pemecatan jika tidak ada perubahan selama 3 bulan tersebut.
“Tidak sefatal itu, tapi Kalau tetap tidak ada perubahan akan diberhentikan, jadi baru teguran keras,” tandasnya.
Baca Juga : Indira Yusuf Ismail Hadiri Penyerahan SK 100% Pegawai PD Parkir Makassar Raya
Baca berita lainnya Harian.news di Google News

