HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Nama salah satu direksi di Perusahaan Daerah (Perumda) Parkir, masuk dalam list pemecatan Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto.
Nama salah satu Direksi yang enggan disebutkan oleh Wali Kota Makassar dua periode tersebut, batal meninggalkan jabatannya selama 3 bulan ke depan.
Hal ini terjadi, usai Danny, sapaan karib wali kota, sebab meminta Dewan Pengawas (Dewas), melakukan kembali analisis dan evaluasi terhadap kinerja salah satu Direksi PD Parkir yang masuk dalam list pemecatannya.
Baca Juga : Tak ada lagi Bekingan! ARA Libatkan TNI-Polri dalam Satgas Gabungan PD Parkir
“Khusus untuk ini (parkir) saya minta dianalisis kembali kesalahannya,” singkat Danny Pomanto kepada awak media, Kamis (15/2/2024).
Kemudian, setelah melewati proses yang dilakukan, pemilik jargon anak lorong tersebut memberikan kesempatan pada salah satu direksi PD Parkir.
“Memberi kesempatan tiga bulan memperbaiki diri,” ujarnya.
Baca Juga : TRC Perumda Parkir Makassar Tindaki Jukir Tanpa Identitas
Menurutnya, kesalahan yang dilakukan Direksi PD Parkir tidak seberat Direktur Umum (Dirut) PD Pasar, sehingga hanya mendapatkan teguran. Namun Danny Pomanto tidak tanggung tanggung melakukan pemecatan jika tidak ada perubahan selama 3 bulan tersebut.
“Tidak sefatal itu, tapi Kalau tetap tidak ada perubahan akan diberhentikan, jadi baru teguran keras,” tandasnya.
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
