HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), masih membuka layanan pengajuan pindah memilih pada Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024.
“Hanya sampe Rabu, 7 Februari 2024, Pukul 23.59 waktu setempat, artinya besok batas waktunya,” ungkap Ketua KPU Provinsi Sulsel, Hasbullah kepada awak media di Plazgozz cafe, Kota Makassar, Selasa (6/2/2024).
Hasbullah menjelaskan, layanan pindah memilih itu berlaku untuk empat kategori pemilih atau masyarakat dengan kondisi tertentu.
Baca Juga : Jokowi Arahkan Relawannya Dukung Prabowo-Gibran 2 Periode
“Mereka yaitu kelompok masyarakat yang menjalankan tugas di tempat lain pada hari pemungutan suara, dan pasien rumah sakit (RS),” ucapnya.
Selanjutnya, bagi kelompok masyarakat yang menjadi tahanan di rutan, serta masyarakat yang tertimpa bencana alam.
Sedangkan cara pindah TPS, Hasbullah menjelaskan, pastikan kondisi benar-benar memenuhi dengan persyaratan yang berlaku.
Baca Juga : 72 Nama Pemilih Ganda Dicoret dari DPT PSU Palopo
Berikut langkah-langkahnya:
- Cek terlebih dulu status DPT Anda melalui laman cekdptonline.kpu.go.id.
- Lanjutkan dengan menyiapkan dokumen seperti KTP elektronik atau Kartu Keluarga (KK).
- Lampirkan salinan formulir Model A-Tanda Bukti Terdaftar sebagai Pemilih dalam DPT di TPS asal.
Datang langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU Kabupaten/Kota. - Membawa bukti dukung alasan pindah memilih (Misalkan karena tugas, bawa surat tugas). KPU akan memetakan TPS mana di sekitar tempat tujuan (masuk di Daftar Pemilih Tambahan atau DPTb), dan pemilih diberikan bukti dari KPU berupa formulir A-Surat Pindah Memilih.
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
