Logo Harian.news

Batas Pengajuan Pindah Memilih hanya Sampai Besok, Cek Caranya di Sini!

Editor : Rasdianah Selasa, 06 Februari 2024 16:56
Ketua KPU Provinsi Sulsel, Hasbullah saat ditemui di Plazgozz cafe, Makassar, Selasa (6/2/2024). Foto: harian.news/sinta
Ketua KPU Provinsi Sulsel, Hasbullah saat ditemui di Plazgozz cafe, Makassar, Selasa (6/2/2024). Foto: harian.news/sinta

HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), masih membuka layanan pengajuan pindah memilih pada Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024.

“Hanya sampe Rabu, 7 Februari 2024, Pukul 23.59 waktu setempat, artinya besok batas waktunya,” ungkap Ketua KPU Provinsi Sulsel, Hasbullah kepada awak media di Plazgozz cafe, Kota Makassar, Selasa (6/2/2024).

Hasbullah menjelaskan, layanan pindah memilih itu berlaku untuk empat kategori pemilih atau masyarakat dengan kondisi tertentu.

Baca Juga : Ikuti Arahan KPU, Tim DIA Gelar Nobar dan Batasi Massa di Area Debat

“Mereka yaitu kelompok masyarakat yang menjalankan tugas di tempat lain pada hari pemungutan suara, dan pasien rumah sakit (RS),” ucapnya.

Selanjutnya, bagi kelompok masyarakat yang menjadi tahanan di rutan, serta masyarakat yang tertimpa bencana alam.

Sedangkan cara pindah TPS, Hasbullah menjelaskan, pastikan kondisi benar-benar memenuhi dengan persyaratan yang berlaku.

Baca Juga : KKP FISIP Unismuh Makassar dan Bawaslu Gelar Sosialisasi Pemilih Pemula di SMA Negeri 9 Gowa

Berikut langkah-langkahnya:

  • Cek terlebih dulu status DPT Anda melalui laman cekdptonline.kpu.go.id.
  • Lanjutkan dengan menyiapkan dokumen seperti KTP elektronik atau Kartu Keluarga (KK).
  • Lampirkan salinan formulir Model A-Tanda Bukti Terdaftar sebagai Pemilih dalam DPT di TPS asal.
    Datang langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU Kabupaten/Kota.
  • Membawa bukti dukung alasan pindah memilih (Misalkan karena tugas, bawa surat tugas). KPU akan memetakan TPS mana di sekitar tempat tujuan (masuk di Daftar Pemilih Tambahan atau DPTb), dan pemilih diberikan bukti dari KPU berupa formulir A-Surat Pindah Memilih.
KPU
KPU

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@harian.news atau Whatsapp 081243114943
Penulis : NURSINTA

Follow Social Media Kami

KomentarAnda