HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Dinas Penataan Ruang Pemerintah Kota Makassar sudah melayangkan surat teguran kedua menyusul aktivitas pembangunan perumahan The Nusa Premier milik Nusantara Properti Land (Nusapro) masih berlangsung.
Pantauan Harian.News, Kamis (10/9/2026), tampak para pekerja bangunan properti tersebut masih beraktivitas meski teguran tertulis yang kedua sudah terbit.
Proyek hunian bagi menengah atas itu berlokasi di Kompleks Hartaco Permai Jalan Perintis Kemerdekaan KM 9, Kelurahan Tamalanrea Jaya, Kecamatan Tamalanrea Makassar, Sulawesi Selatan.
Dimana aktivitas para buruh bangunan itu sudah berlangsung tiga pekan sejak Agustus hingga September 2026.
“Senin kayaknya (teguran ketiga) diterbitkan. Saya tanya dulu petugasnya. Karena sudah teguran keduanya,”ujar Kepala Bidang Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Bangunan Dinas Penataan Ruang Makassar, Aguz Mulia, Kamis (10/9/2026).
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM PTSP) Makassar Muhammad Mario Said menuturkan perihal PBG secara teknis dilakukan oleh Dinas Penataan Ruang.
Namun, kata dia ketika PBG belum terbit sejatinya secara tegas tidak boleh ada aktivitas di lahan perumahan tersebut.
“Memang tidak boleh ada aktivitas sampai proses PBG nya terbit,”kata Mario Said.
Terpisah, Kepala Distaru (Dinas Penataan Ruang) Makassar Muhammad Fuad Azis menegaskan bahwa pihaknya akan mengikuti SOP nya yang sudah berlaku. Menurutnya, SOP nya sampai teguran ketiga masih tetap dilaksanakan oleh pihak Nusapro Land maka siap menerima konsekuensinya.
“Begitu surat teguran ketiga terbit kami lakukan penyegelan paksa. Pihak developer harus membongkar sendiri apa yang sudah dibangun saat beraktivitas,”tegas Fuad Azis saat dikonfirmasi.
“Selain itu, Nusapro Land akan menerima denda yang dilanggar tersebut,”sambungnya.
Direktur Operasional PT Nusapro Land Jhody saat dikonfirmasi mengakui perihal teguran tertulis maupun lisan oleh Dinas Penataan Ruang Makassar.
“Iya pak memang ada teguran itu. Semua proses izin kegiatan proyek kita jalani pak,”ungkap Jhody, Kamis (10/9/2026).
Untuk diketahui, Nusapro Land selaku pemohon izin PBG masih dilakukan oleh Tim Profesi Ahli (TPA) Pemkot Makassar.
“Karena bagian dari proses PBG yang harus dilakukan untuk mendapatkan pertimbangan teknis dari TPA,”ujar Kabid Tata Bangunan, Syaifuddin Sijaya.
Menurutnya, berbicara regulasi Peraturan Pemerintah (PP) No.16 Tahun 2021 idealnya pelaksanaan konstruksi dil apangan nanti setelah PBG terbit.
“Kalau aturannya maksimal 5 kali sidang. Kita di Makassar 1 x sidang. Sidang kedua tinggal perbaikan dokumen hasil koreksi dari TPA atau tim profesi Ahli (TPA). Setelah itu dikeluarkanlah rekomendasi itu penerbitan PBGnya,”jelas Syaifuddin.
Berdasakan Undang-Undang Cipta Kerja (UU No. 11 Tahun 2020) dan Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2021, IMB resmi diganti menjadi PBG (Persetujuan Bangunan Gedung. izin resmi yang wajib dimiliki sebelum mendirikan, mengubah, memperluas, mengurangi, atau merawat bangunan gedung. PBG memastikan bangunan memenuhi standar teknis sesuai dengan fungsi dan tata ruang wilayah.
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected]
