Logo Harian.news

Batasan Usia Bermedsos Usulan Meutya Hafid: Telah Diberlakukan di Australia

Editor : Rasdianah Selasa, 14 Januari 2025 18:23
Ilustrasi. Foto: istock
Ilustrasi. Foto: istock

HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Ternyata Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memiliki alasan dalam membuat serta memberlakukan aturan batasan umur dalam bermedia sosial di Indonesia nantinya.

Aturan itu segera akan dibuat dan menjadi peraturan pemerintah nantinya, dengan alur terlebih dahulu dilimpahkan ke Komisi I DPR RI untuk disahkan menjadi UU Perlindungan anak dibawah Komdigi nantinya.

Seberapa penting pembatasan usia dalam bermedia sosial? Fakta ini diungkap oleh seorang motivator dan juga founder lembaga training pengembangan karakter ESQ Leadership Center, Ari Ginanjar Agustian (AGA) yang menjelaskan kalau aturan itu lebih dulu diberlakukan oleh pemerintah Australia.

Baca Juga : Wabup Barru Bacakan Sambutan Tertulis Menteri Komdigi di Upacara Harkitnas

Ari menjelaskan, jika pemerintah negeri Kanguru telah melarang anak yang memiliki usia di bawah 16 tahun untuk bermain media sosial seperti Snapchat, Instagram dan juga TikTok. Katanya, jika perusahaan media sosial yang beredar di Australia kedapatan melanggar akan dapat disanksi berat.

“Risiko bagi perusahaan yaang melanggar adalah denda sebesar 50 juta USD atau sekitar 500 Milliar rupiah,” sebutnya di akun Instagram miliknya @ari.ginanjar

Berikut tiga alasan kuat pemerintah Australia tentang larangan anak di bawah 16 tahun bermain media sosial. Larangan itu pula yang menjadi acuhan Menkomdigi Meutya Hafid segera diberlakukan di Indonesia.

Baca Juga : Meutya Hafid Gowes ke Kantor, Ajak ASN Terapkan Pola Hidup Aktif

Alasan pertama itu terkait Kesehatan Mental.Kecemasan dan gangguan mental pada anak-anak semakin meningkat.

Kedua, Keamanan Anak. Perlindungan lebih penting untuk menjaga anak-anak dari berbagai macam resiko.

Ketiga, Interaksi Sosial. Interaksi langsung diyakini lebih penting untuk perkembangan sosial anak-anak dibandingkan melalui media sosial.

Baca Juga : Soal Rudi Valinka Seorang Buzzer, Menkomdigi: Saya Tidak Tahu yah!

Ari menuliskan dalam caption Instagramnya jika aturan larangan bermedia sosial bagi anak di bawah umur itu juga bisa diberlakukan di tanah air.

“Ini juga bisa jadi pertimbangan untuk kita di Indonesia, bagaimana melindukitamasa depan nak-anak kita,” ketik AGA.

Alhasil, riset itu ternyata ampuh sehingga Kementerian Komdigi langsung berniat untuk mengatur regulasi penggunaan media sosial bagian anak yang usianya dibawah 16 tahun dengan membuat suatu peraturan pemerintah yang akan dikonversikan menjadi undang-undang.

Baca Juga : Indonesia Rancang Aturan Usia Medsos, Terinspirasi Australia

Hal itu diakui oleh Menkomdigi Meutya Hafid diruang press conference di Istana Negara bersama sejumlah awak media.

“Salah satunya tadi yang dibahas (rapat) bagaimana dalam melindungi anak-anak kita di ranah digital,” kata Menteri Meutya. Selasa, (13/2025).

“Tetapi pada prinsip seperti ini, bagaimana menjembatani aturan yang lebih ajek (sesuai) akan mengeluarkan aturan pemerintah terlebih dahulu sambil menunggu kajian aturan tentang perlindungan anak yang lebih kuat lagi,” tambahnya.

Saat ditanya tentang respons dan restu Prabowo Subianto, Meutya mengungkapkan jika UU tentang perlindungan anak yang berlaku dalam UU terbaru Kementerian Komdigi tersebut segera dilaksanakan namun mestinya mempersiapkan segala sesuatu melalui tahap kajian lebih baik lagi.

“Presiden memang kalau terkait anak-anak lebih atentif (perhatian) tadi beliau sampaikan dilanjutkan, dipelajari. Agar bisa dilaksanakan beliau sangat merespons positif akan hal itu bagaimana kita bisa memberikan perlindungan bagi anak-anak kita,” tutup politisi Partai Golkar ini.

PENULIS: MUH YUSUF YAHYA

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected]

Follow Social Media Kami

KomentarAnda