Logo Harian.news

Dugaan Pelanggaran Netralitas Sekda Takalar Diteruskan ke KASN

Editor : Rasdianah Rabu, 07 Februari 2024 16:49
Pers confeference Bawaslu Takalar terkait dugaan pelanggaran Sekda Takalar. Foto: dok
Pers confeference Bawaslu Takalar terkait dugaan pelanggaran Sekda Takalar. Foto: dok

HARIAN.NEWS, TAKALAR – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Takalar, meneruskan dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Takalar Muhammad Hasbi ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk ditindaklanjuti.

Hal tersebut disampaikan Bawaslu Takalar Nellyati kepada Harian.News, melalui seluler setelah menggelar konfrensi pers terkait laporan penanganan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Hasbi.

“Laporan memenuhi unsur dugaan pelanggaran Peraturan Perundang-undangan lainnya, dan ini kami teruskan ke KASN,” ujar Nellyati, Rabu (7/2/2024).

Baca Juga : Netralitas ASN Masih Jadi Ancaman, Bawaslu Sulsel Rilis 13 Daerah Rawan di Pilkada 2024

Nellyanti mengatakan, berdasarkan hasil kajian dugaan pelanggaran Pemilu bahwa laporan terkait Sekda Takalar, tidak terbukti sebagai tindak Pidana Pemilu.

Namun, dengan hasil penanganan dugaan pelanggaran hukum lainnya, maka Bawaslu Takalar merekomendasikan kepada KASN untuk ditindaklanjuti rekomendasi tersebut.

Nellyanti mengatakan, laporan terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Sekda Takalar telah dilakukan berdasarkan mekanisme penanganan pelanggaran sesuai Peraturan Perundang-undangan.

Baca Juga : Danny Cuti 2 Bulan saat Masa Kampanye: Terhitung 22 September

“Laporan terhadap Pejabat Daerah dalam hal ini Sekda Takalar, dan Bawaslu Takalar dengan Sentra Gakkumdu telah menindaklanjuti laporan dengan hasil kajian berdasarkan keterangan pelapor, saksi, saksi ahli dan klarifikasi dari berbagai pihak yang terkait”, ungkapnya.

Nellyanti yang juga Sentra Gakkumdu dari Unsur Bawaslu ini menegaskan bahwa pengumuman tersebut disampaikan agar masyarakat Indonesia khususnya di Takalar tahu, sehingga tindak lanjut laporan tersebut telah diumumkan.

“Dan, Bawaslu Takalar akan meneruskan hasil dugaan pelanggaran peraturan Perundang-undangan lainnya kepada lembaga yang berwenang, ini juga merupakan bentuk transparan Bawaslu Takalar,” tutupnya

Baca Juga : Kabar Baik, ASN di Jeneponto Tetap Gajian Walau Hari Libur

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@harian.news atau Whatsapp 081243114943
Penulis : NURSINTA

Follow Social Media Kami

KomentarAnda