HARIAN.NEWS, TAKALAR – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Takalar, meneruskan dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Takalar Muhammad Hasbi ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk ditindaklanjuti.
Hal tersebut disampaikan Bawaslu Takalar Nellyati kepada Harian.News, melalui seluler setelah menggelar konfrensi pers terkait laporan penanganan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Hasbi.
“Laporan memenuhi unsur dugaan pelanggaran Peraturan Perundang-undangan lainnya, dan ini kami teruskan ke KASN,” ujar Nellyati, Rabu (7/2/2024).
Baca Juga : Alokasi 2,5 Persen Gaji ASN Gowa Bukti Kongkret Membumikan Kedamaian
Nellyanti mengatakan, berdasarkan hasil kajian dugaan pelanggaran Pemilu bahwa laporan terkait Sekda Takalar, tidak terbukti sebagai tindak Pidana Pemilu.
Namun, dengan hasil penanganan dugaan pelanggaran hukum lainnya, maka Bawaslu Takalar merekomendasikan kepada KASN untuk ditindaklanjuti rekomendasi tersebut.
Nellyanti mengatakan, laporan terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Sekda Takalar telah dilakukan berdasarkan mekanisme penanganan pelanggaran sesuai Peraturan Perundang-undangan.
Baca Juga : Hanya 94 dari 13 Ribu—Apa Istimewanya CPNS Kemenekraf
“Laporan terhadap Pejabat Daerah dalam hal ini Sekda Takalar, dan Bawaslu Takalar dengan Sentra Gakkumdu telah menindaklanjuti laporan dengan hasil kajian berdasarkan keterangan pelapor, saksi, saksi ahli dan klarifikasi dari berbagai pihak yang terkait”, ungkapnya.
Nellyanti yang juga Sentra Gakkumdu dari Unsur Bawaslu ini menegaskan bahwa pengumuman tersebut disampaikan agar masyarakat Indonesia khususnya di Takalar tahu, sehingga tindak lanjut laporan tersebut telah diumumkan.
“Dan, Bawaslu Takalar akan meneruskan hasil dugaan pelanggaran peraturan Perundang-undangan lainnya kepada lembaga yang berwenang, ini juga merupakan bentuk transparan Bawaslu Takalar,” tutupnya
Baca Juga : PNS Bakal Dapat Gaji ke-13, Prabowo Janji Pencairan Bulan Juni 2025
Baca berita lainnya Harian.news di Google News