HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Kordinator Humas, Data, dan Informasi Bawaslu Sulsel Alamsyas, menyebutkan telah menerima laporan terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN yang diduga ASN Pemprov terlibat di dalamnya.
Diberitakan sebelumnya, telah tersebar flyer dugaan ketidaknetralan oknum ASN Pemerintah Provinisi (Pemprov) Sulsel, yang beredar luas di sosial media.
“Pada hari ini tepatnya pukul 9, ada seseorang datang melaporkan terkait item atau konten yang beredar beberapa hari ini,” katanya, Selasa (1/10/2024).
Baca Juga : Bawaslu Dorong Partisipasi Masyarakat Kritis di Pilkada Sulsel
Laporan tersebut telah diterima oleh pihak Bawaslu dan Akan dikembangkan dengan mencari bukti-bukti dan unsur lainnya.
Pihaknya bakal melakukan proses penyelidikan dua kali 24 jam untuk menentukan, apakah terbukti sebuah pelanggaran atau tidak.
“Berdasarkan laporan awal tadi, terkait dugaan ketidaknetralam oknum ASN pemerintah provinsi Sulsel. Ketidaknetralan ini pada pada tahapan pemilihan Gubernur Sulsel,” terangnya.
Baca Juga : DIA Akan Benahi Benteng Somba Opu Bila Terpilih di Pilkada Sulsel
Setelah melakukan pemeriksaan, pihaknya akan melakukan pleno dan rapat pembahasan di sentra Gakkumdu.
Untuk dikatahui, kasus ini bermula pada beredarnya flyer oknum aparatur sipil negara (ASN) lingkup Pemprov Sulsel diduga melanggar netralitas ASN pada proses Pilkada.
Dalam flyer tersebut, menampilkan 3 orang tengah memamerkan kartu nama pasangan calon gubernur nomor urut 2. Ketiganya juga berfoto sambil membentuk simbol V dengan jarinya sebagai simbol nomor 2.
Baca Juga : Kasus Oknum Kepsek di Makassar Diduga Tak Netral Dilapor ke Polda Sulsel
Dari foto yang tersebar, diketahui ketiganya merupakan ASN di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel. Salah satunya Yarham yang merupakan Kepala UPT Pendapatan Wilayah Makassar 1. Sementara dua ASN lainnya diketahui bernama Zulkhairil dan Asri.
Sementara terkait hal ini, Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Jufri Rahman mengatakan, menyerahkan sepenuhnya kepada Bawaslu.
“Kita tidak boleh bertindak melewati Bawaslu. Karena kalau masuk ranah Pilkada, itu kewenangannya Bawaslu untuk pengawasannya. Kalau menyangkut pidana pemilu itu tim Gakkum yang jalan,” kata Jufri.
Baca Juga : Titik Kedelapan Arwin Tekankan Netralitas Sambut Pilkada 2024
Penulis: Nursinta
Baca berita lainnya Harian.news di Google News