HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Kordinator Humas, Data, dan Informasi Bawaslu Sulsel Alamsyas, menyebutkan telah menerima laporan terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN yang diduga ASN Pemprov terlibat di dalamnya.
Diberitakan sebelumnya, telah tersebar flyer dugaan ketidaknetralan oknum ASN Pemerintah Provinisi (Pemprov) Sulsel, yang beredar luas di sosial media.
“Pada hari ini tepatnya pukul 9, ada seseorang datang melaporkan terkait item atau konten yang beredar beberapa hari ini,” katanya, Selasa (1/10/2024).
Baca Juga : Prof Zudan Minta ASN Pemprov Hindari Foto Simbol Politik saat Pilkada
Laporan tersebut telah diterima oleh pihak Bawaslu dan Akan dikembangkan dengan mencari bukti-bukti dan unsur lainnya.
Pihaknya bakal melakukan proses penyelidikan dua kali 24 jam untuk menentukan, apakah terbukti sebuah pelanggaran atau tidak.
“Berdasarkan laporan awal tadi, terkait dugaan ketidaknetralam oknum ASN pemerintah provinsi Sulsel. Ketidaknetralan ini pada pada tahapan pemilihan Gubernur Sulsel,” terangnya.
Baca Juga : Danny – Azhar Dukung Penuh Kapolda Sulsel Jaga Netralitas Polri di Pilkada
Setelah melakukan pemeriksaan, pihaknya akan melakukan pleno dan rapat pembahasan di sentra Gakkumdu.
Untuk dikatahui, kasus ini bermula pada beredarnya flyer oknum aparatur sipil negara (ASN) lingkup Pemprov Sulsel diduga melanggar netralitas ASN pada proses Pilkada.
Dalam flyer tersebut, menampilkan 3 orang tengah memamerkan kartu nama pasangan calon gubernur nomor urut 2. Ketiganya juga berfoto sambil membentuk simbol V dengan jarinya sebagai simbol nomor 2.
Baca Juga : Pjs Wali Kota Makassar: Empat Kunci Wujudkan Pilkada Aman dan Damai
Dari foto yang tersebar, diketahui ketiganya merupakan ASN di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel. Salah satunya Yarham yang merupakan Kepala UPT Pendapatan Wilayah Makassar 1. Sementara dua ASN lainnya diketahui bernama Zulkhairil dan Asri.
Sementara terkait hal ini, Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Jufri Rahman mengatakan, menyerahkan sepenuhnya kepada Bawaslu.
“Kita tidak boleh bertindak melewati Bawaslu. Karena kalau masuk ranah Pilkada, itu kewenangannya Bawaslu untuk pengawasannya. Kalau menyangkut pidana pemilu itu tim Gakkum yang jalan,” kata Jufri.
Baca Juga : Penandatanganan Pakta Integritas, Arwin Ingatkan Sanksi Tegas ASN Tidak Netral
Penulis: Nursinta
Baca berita lainnya Harian.news di Google News