HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Belum lama, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan (Sulsel) memastikan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel mulai kampanye di media massa mulai 10 November 2024 mendatang.
Dimana, penayangan iklan dimedia masa berlaku hingga tanggal 23 November 2024, atau 14 hari.
Baca Juga : Saiful Jihad: Bawaslu Sulsel Ingin Kerja Pencegahan & Parmas Terukur
Melihat pengalaman pada Pilkada dan Pemilu lalu, Komisioner Bawaslu Sulsel, Alamsyah mewanti-wanti, agar perusahaan media tidak lagi menayangkan iklan paslon setelah 23 November.
“Jangan sampai lebih dari tanggal 23 November yang sudah ditentukan oleh KPU,” tegasnya, Minggu (3/11/2024).
Sebab, tanggal 24, 25 dan 26 November 2024 mendatang, telah memasuki masa tenang yang berarti tidak ada lagi aktivitas kampanye.
Baca Juga : Aktivitas Pencegahan, Bawaslu Sulsel Sebut Melonjak 50 Persen Lebih
Kampanye di luar jadwal yang ditentukan, berarti pelanggaran. Jika masih ada aktivitas kampanye maupun atribut paslon, maka Bawaslu tidak akan segan turun tangan.
” Kami harapkan tidak ada lagi penayangann iklan setelah 23 November. Kalau ada pasti kita akan tindaklanjuti,” pungkas Alamsyah.
Penulis: Nursinta
Baca Juga : Bawaslu Sulsel dan Fakultas Ushuluddin UIN Alauddin Perkuat Pendidikan Politik Mahasiswa
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
