HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Belum lama, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan (Sulsel) memastikan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel mulai kampanye di media massa mulai 10 November 2024 mendatang.
Dimana, penayangan iklan dimedia masa berlaku hingga tanggal 23 November 2024, atau 14 hari.
Melihat pengalaman pada Pilkada dan Pemilu lalu, Komisioner Bawaslu Sulsel, Alamsyah mewanti-wanti, agar perusahaan media tidak lagi menayangkan iklan paslon setelah 23 November.
Baca Juga : Bawaslu Sulsel Apresiasi Kerja Keras Semua Pihak Pelaksanaan PSU Pilkada Palopo
“Jangan sampai lebih dari tanggal 23 November yang sudah ditentukan oleh KPU,” tegasnya, Minggu (3/11/2024).
Sebab, tanggal 24, 25 dan 26 November 2024 mendatang, telah memasuki masa tenang yang berarti tidak ada lagi aktivitas kampanye.
Kampanye di luar jadwal yang ditentukan, berarti pelanggaran. Jika masih ada aktivitas kampanye maupun atribut paslon, maka Bawaslu tidak akan segan turun tangan.
Baca Juga : Pasca PSU Pilkada Palopo, Bawaslu Sulsel Pantau Rekapitulasi Kecamatan
” Kami harapkan tidak ada lagi penayangann iklan setelah 23 November. Kalau ada pasti kita akan tindaklanjuti,” pungkas Alamsyah.
Penulis: Nursinta
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
