HARIAN.NEWS, BARRU – Kepala Satuan Lalulintas (Kasat Lantas) Polres Barru IPTU Musmulyadi bertindak tegas pada pelanggar lalu lintas yang terjadi pada Kamis (20/6/2024). IPTU Musmulyadi mencopot plat gantung mobil Pajero dengan nomor Polisi F 1 KAR saat melintas di Jend Ahmad Yani di Kabupaten Barru.
Penindakan dilakukan saat Sat Lantas Polres Barru melaksanakan kegiatan Pam dan Peneguran Secara Humanis di sejumlah titik rawan kemacetan dan pelanggaran lalu lintas di wilayah hukum Polres Barru.
“Tadi Kami menindaki satu unit kendaraan mobil Pajero dengan Nopol F 1 KAR. Dimana setelah kami Cek Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) ternyata plat nomor yang digunakan palsu.” kata IPTU Musmulyadi.
Baca Juga : Berkunjung ke Barru, Taufan Pawe Kembali Tegaskan Setop Tenaga Honorer
Ia menjelaskan, di tahap awal, pihaknya hanya menindaki dengan hanya sebatas teguran dan meminta kepada pemilik kendaraan agar memasang plat asli sesuai di STNK.
“Kegiatan ini bertujuan untuk menjaga Ketertiban, Keselamatan, dan Kelancaran (Kamseltibcar) Lalu lintas di wilayah hukum Polres Barru.” tutup Kasat Lantas Barru.
(MUH YUSUF YAHYA)
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
