Logo Harian.news

Berapa Gaji PPPK Paruh Waktu? Ini Rinciannya!

Editor : Andi Awal Tjoheng Selasa, 07 Januari 2025 20:21
Ilustrasi Gaji PPPK Paruh Waktu, besaran dan faktor penentu ||
Ilustrasi Gaji PPPK Paruh Waktu, besaran dan faktor penentu ||

Pemerintah Luncurkan Skema PPPK Paruh Waktu untuk Tenaga Honorer

JAKARTA, HARIAN.NEWS – Kabar baik datang bagi tenaga honorer yang belum berhasil lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024. Pemerintah kini memperkenalkan skema PPPK Paruh Waktu sebagai solusi agar para tenaga honorer tetap dapat berkontribusi tanpa risiko pemutusan hubungan kerja (PHK).

Baca Juga : Abai pada Honorer Non-Database, Janji ‘RAMAH’ di Tagih

Skema ini dirancang sebagai alternatif untuk mengatasi kekhawatiran terkait penghapusan tenaga honorer yang telah direncanakan berlaku efektif sejak 28 November 2023. Dengan adanya opsi ini, tenaga honorer dapat tetap menjalankan tugasnya sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN).

Apa Itu PPPK Paruh Waktu?
PPPK Paruh Waktu adalah varian dari program PPPK dengan jam kerja yang lebih fleksibel dibandingkan pegawai ASN penuh waktu. Walau memiliki durasi kerja yang lebih singkat, tenaga PPPK Paruh Waktu tetap mendapatkan status ASN dan hak-hak sesuai aturan, termasuk gaji yang layak.

Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu
Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 83 Tahun 2022, gaji tenaga PPPK Paruh Waktu diperkirakan berada di kisaran Rp 2,07 juta hingga Rp 5,61 juta per bulan. Besaran ini bergantung pada beban kerja, tanggung jawab, serta durasi kerja masing-masing individu.

Baca Juga : Daftar Gaji Ketua RT Terbaru 2025: Makassar Berapa ya?

Langkah Pemerintah Memberdayakan Honorer
Pemerintah berkomitmen untuk memberdayakan tenaga honorer melalui skema ini. Diharapkan, PPPK Paruh Waktu dapat menjadi solusi yang menjembatani kebutuhan tenaga kerja di sektor pemerintahan sekaligus menjaga kesejahteraan honorer.

Bagi para tenaga honorer, ini adalah kesempatan untuk terus berkarya dan memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat. Tetap semangat dan manfaatkan peluang ini untuk masa depan yang lebih baik! ***

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected]

Follow Social Media Kami

KomentarAnda