HARIAN.NEWS, JAKARTA – Dewan Pers menetapkan 11 anggota Komite Pelaksana Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas.
Adapun 11 anggota yang ditetapkan sebagai Jurnalisme Berkualitas atau disebut juga Publisher Rights, berasal dari berbagai unsur.
Baca Juga : Dewan Pers Ingatkan Ancaman Integritas di Tengah Tekanan Bisnis Media Digital
Berikut daftar 11 anggota Komite Pelaksana Perpres No.32/2024 atau Publisher Rights.
Unsur Dewan Pers:
1. Alexander Carolus Suban
Baca Juga : Hadapi Ketimpangan Digital, KPPU dan Dewan Pers Teken MoU Perlindungan Industri Pers
2. Fransiskus Surdiarsis
3. Herik Kurniawan
4. Sasmito
Baca Juga : Terima Anugerah Dewan Pers, JK Soroti Pentingnya Penguatan BNPB
5. Dr. Suprapto
Unsur pakar:
6. Ambang Priyonggo MA
Baca Juga : Hadiri Pengukuhan Pengurus Pusat JMSI, Ketua Dewan Pers Prof Komaruddin: Bisnis Informasi Tak Akan Mati
7. Damar Juniarto
8. Dr. Guntur Syahputra Saragih
9. Indriaswati Dyah Saptaningrum
10.Kristiono Setyadi
Unsur pemerintah:
11. Mediodecci Lustarini (sekretaris Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik).
Tim seleksi juga menetapkan dua cadangan dari wakil Dewan Pers, yakni Bekti Nugroho dan Pasaoran Simanjuntak, sedang cadangan dari Kemenko Polhukam adalah Prof Arif Satria dan Prof H Didin Muhafidin.(*)
Baca berita lainnya Harian.news di Google News

