HARIAN.NEWS, JAKARTA – Dewan Pers menetapkan 11 anggota Komite Pelaksana Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas.
Adapun 11 anggota yang ditetapkan sebagai Jurnalisme Berkualitas atau disebut juga Publisher Rights, berasal dari berbagai unsur.
Berikut daftar 11 anggota Komite Pelaksana Perpres No.32/2024 atau Publisher Rights.
Baca Juga : Netizen Dukung Mentan Amran Usai Pemberitaan Tempo, Pengamat: Publik Kini Lebih Cerdas
Unsur Dewan Pers:
1. Alexander Carolus Suban
2. Fransiskus Surdiarsis
Baca Juga : Berita “Main Domino”: Tempo.co Minta Maaf Kepada Aziz Wellang Atas Rekomendasi Dewan Pers
3. Herik Kurniawan
4. Sasmito
5. Dr. Suprapto
Baca Juga : Kementan Apresiasi Dewan Pers Atas ‘PPR’ ke Tempo
Unsur pakar:
6. Ambang Priyonggo MA
7. Damar Juniarto
Baca Juga : Daftar 45 Media Online di Sulsel yang Sah di Mata Dewan Pers
8. Dr. Guntur Syahputra Saragih
9. Indriaswati Dyah Saptaningrum
10.Kristiono Setyadi
Unsur pemerintah:
11. Mediodecci Lustarini (sekretaris Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik).
Tim seleksi juga menetapkan dua cadangan dari wakil Dewan Pers, yakni Bekti Nugroho dan Pasaoran Simanjuntak, sedang cadangan dari Kemenko Polhukam adalah Prof Arif Satria dan Prof H Didin Muhafidin.(*)
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
