MAKASSAR, HARIAN.NEWS – Perumda Parkir Makassar Raya memasang sejumlah pengumuman tarif parkir di sejumlah titik jalan.
Salahsatunya yang dipasang di Jalan Penghibur Kota Makassar atau area sepanjang pantai Losari. Dalam papan bicara disertakan juga rambu rambu lalu lintas khusus tempat parkir.
Adapun tarif parkir di Jalan Penghibur masuk dalam kategori parkir khusus.
Baca Juga : Belum Setahun Menjabat, Direksi Baru Perumda Pasar Makassar Raya Bukukan Dividen Rp1,3 Miliar
Berikut tarifnya :
Senin – Minggu 00.00 sampai 24.00 WITA.
Motor
Baca Juga : Perumda Parkir Tertibkan Jukir Liar di SDN Sudirman
1 (satu) jam pertama Rp 3.000
Jam berikutnya Rp 3000
Mobil
1 (satu) jam pertama : Rp 5.000
Jam berikutnya Rp 5.000
Baca Juga : Tekan Pungutan Liar, Perumda Parkir Makassar Edukasi Juru Parkir di Pasar Butung
Bus / Truk
1 (satu) jam pertama Rp 7.000
jam berikutnya Rp 7.000
Apabila tidak parkir pada tempatnya serta tidak melakukan pembayaran parkir sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka sangsi dan denda akan diberlakukan.
Baca Juga : Perumda Parkir Makassar Raya Bagikan 2.000 Sembako ke Jukir Resmi
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
