MAKASSAR, HARIAN.NEWS – Perumda Parkir Makassar Raya memasang sejumlah pengumuman tarif parkir di sejumlah titik jalan.
Salahsatunya yang dipasang di Jalan Penghibur Kota Makassar atau area sepanjang pantai Losari. Dalam papan bicara disertakan juga rambu rambu lalu lintas khusus tempat parkir.
Baca Juga : Belum Setahun Menjabat, Direksi Baru Perumda Pasar Makassar Raya Bukukan Dividen Rp1,3 Miliar
Adapun tarif parkir di Jalan Penghibur masuk dalam kategori parkir khusus.
Berikut tarifnya :
Senin – Minggu 00.00 sampai 24.00 WITA.
Baca Juga : Perumda Parkir Tertibkan Jukir Liar di SDN Sudirman
Motor
1 (satu) jam pertama Rp 3.000
Jam berikutnya Rp 3000
Mobil
Baca Juga : Tekan Pungutan Liar, Perumda Parkir Makassar Edukasi Juru Parkir di Pasar Butung
1 (satu) jam pertama : Rp 5.000
Jam berikutnya Rp 5.000
Bus / Truk
1 (satu) jam pertama Rp 7.000
jam berikutnya Rp 7.000
Baca Juga : Perumda Parkir Makassar Raya Bagikan 2.000 Sembako ke Jukir Resmi
Apabila tidak parkir pada tempatnya serta tidak melakukan pembayaran parkir sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka sangsi dan denda akan diberlakukan.
Baca berita lainnya Harian.news di Google News

