HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar dalam hal ini Bidang Pengembangan Keselamatan dan Penindakan melaksanakan Giat Peneguran Rambu Larangan Parkir di Jl. Ratulangi depan RS. Labuang Baji, pagi tadi, Selasa (12/09/2023).
Giat kali ini, didampingi oleh PD Parkir Makassar Raya sebagai perusda yang mempunyai wewenang dalam mengatur Parkir di Kota Makassar.
Baca Juga : Aturan Ganjil Genap Jakarta 2026: Jadwal, 25 Ruas Jalan, dan Kendaraan yang Dikecualikan

Evi Yulia Suryani Siregar, ST,MT Kepala Seksi Pemaduan Moda dan Teknologi Perhubungan sebagai koordinator Giat ini mengatakan setidaknya ada 9 Kendaraan roda empat yang di gembok dan di beri sanksi surat pernyataan.
“Kami menggembok 9 roda empat yang parkir di badan jalan. Pemilik kendaraan rata rata pengunjung dan dokter Rs.Labuang baji,” ujarnya.
Baca Juga : Antisipasi Kemacetan Arus Mudik, Dishub Makassar Terjunkan 100 Personel di 13 Pos
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
