HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar dalam hal ini Bidang Pengembangan Keselamatan dan Penindakan melaksanakan Giat Peneguran Rambu Larangan Parkir di Jl. Ratulangi depan RS. Labuang Baji, pagi tadi, Selasa (12/09/2023).
Giat kali ini, didampingi oleh PD Parkir Makassar Raya sebagai perusda yang mempunyai wewenang dalam mengatur Parkir di Kota Makassar.

Baca Juga : Antisipasi Kemacetan Arus Mudik, Dishub Makassar Terjunkan 100 Personel di 13 Pos
Evi Yulia Suryani Siregar, ST,MT Kepala Seksi Pemaduan Moda dan Teknologi Perhubungan sebagai koordinator Giat ini mengatakan setidaknya ada 9 Kendaraan roda empat yang di gembok dan di beri sanksi surat pernyataan.
“Kami menggembok 9 roda empat yang parkir di badan jalan. Pemilik kendaraan rata rata pengunjung dan dokter Rs.Labuang baji,” ujarnya.
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
