Logo Harian.news

Berstatus Tersangka, Pelantikan Hamsyah Jadi Legislator DPRD Sulsel Ditunda

Editor : Rasdianah Jumat, 20 September 2024 16:27
Sekertaris DPRD Sulsel M Jabir. Foto: HN/Sinta
Sekertaris DPRD Sulsel M Jabir. Foto: HN/Sinta

HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Pelantikan dan pengambilan sumpah anggota DPRD Sulsel terpilih periode 2024-2029, akan segera dilakukan pada 24 September 2024 mendatang.

Namun, Hamsyah Ahmad salah satu satu anggota Dewan terpilih DPRD Sulsel, tidak bisa mengikuti proses pelantikan. Pasalnya, dia berstatus tersangka dalam kasus korupsi pengadaan tunjangan kesejahteraan rumah dinas pimpinan DPRD Bantaeng.

Sekretaris DPRD Sulsel, M Jabir, menjelaskan pelantikan hanya ditunda sembari menanti proses hukum. Dengan demikian, Hamsyah masih ada peluang untuk dilantik.

Baca Juga : Muktamar X PPP Berlangsung Panas

“Iya. Cuma KPU minta ditunda pelantikannya,” kata Jabir, Jumat (20/9/2024).

Meski berstatus tersangka, Hamsyah tidak serta merta langsung mengundurkan diri, sebab keputusan ini menunggu kepastian hukum sehingga pelantikannya hanya ditunda.

“Tidak (mengundurkan diri). KPU masih usulkan ke Mendagri,” kata Jabir.

Baca Juga : Inflasi Pangan Menurun, Mendagri Tito dan Mentan Amran Pastikan Stok Beras Aman

Hamsyah Ahmad ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati dalam kasus korupsi pengadaan tunjangan kesejahteraan rumah dinas pimpinan DPRD Bantaeng. Hamsyah sebelumnya merupakan Ketua DPRD Bantaeng.

Sebagai informasi, Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu meraih 15.257 suara dari dapil IV meliputi Kabupaten Jeneponto, Bantaeng, dan Selayar dan menempati posisi keenam dari 7 kursi yang tersedia.

Penulis: Nursinta

Baca Juga : Harga Pangan Stabil, Inflasi Nasional Turun, Mentan Amran Pastikan Stok Aman

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected]

Follow Social Media Kami

KomentarAnda