HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Pelantikan dan pengambilan sumpah anggota DPRD Sulsel terpilih periode 2024-2029, akan segera dilakukan pada 24 September 2024 mendatang.
Namun, Hamsyah Ahmad salah satu satu anggota Dewan terpilih DPRD Sulsel, tidak bisa mengikuti proses pelantikan. Pasalnya, dia berstatus tersangka dalam kasus korupsi pengadaan tunjangan kesejahteraan rumah dinas pimpinan DPRD Bantaeng.
Baca Juga : GMTD Klarifikasi Administratif di DPRD Sulsel, Ali Said: Usaha Berjalan Sesuai Aturan
Sekretaris DPRD Sulsel, M Jabir, menjelaskan pelantikan hanya ditunda sembari menanti proses hukum. Dengan demikian, Hamsyah masih ada peluang untuk dilantik.
“Iya. Cuma KPU minta ditunda pelantikannya,” kata Jabir, Jumat (20/9/2024).
Meski berstatus tersangka, Hamsyah tidak serta merta langsung mengundurkan diri, sebab keputusan ini menunggu kepastian hukum sehingga pelantikannya hanya ditunda.
Baca Juga : Muktamar X PPP Berlangsung Panas
“Tidak (mengundurkan diri). KPU masih usulkan ke Mendagri,” kata Jabir.
Hamsyah Ahmad ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati dalam kasus korupsi pengadaan tunjangan kesejahteraan rumah dinas pimpinan DPRD Bantaeng. Hamsyah sebelumnya merupakan Ketua DPRD Bantaeng.
Sebagai informasi, Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu meraih 15.257 suara dari dapil IV meliputi Kabupaten Jeneponto, Bantaeng, dan Selayar dan menempati posisi keenam dari 7 kursi yang tersedia.
Baca Juga : Inflasi Pangan Menurun, Mendagri Tito dan Mentan Amran Pastikan Stok Beras Aman
Penulis: Nursinta
Baca berita lainnya Harian.news di Google News

