Logo Harian.news

Besok, UIN Alauddin Makassar Terapkan WFH

Editor : Redaksi Kamis, 13 Maret 2025 12:23
Kampus UIN Samata Gowa. Foto: HN/Sinta
Kampus UIN Samata Gowa. Foto: HN/Sinta

HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar resmi menerapkan kebijakan work from home (WFH) setiap hari Jumat bagi para pegawai.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Rektor UIN Alauddin Makassar yang ditandatangani pada Selasa, 11 Maret 2025.

Rektor UIN Alauddin Makassar, Prof. Hamdan Juhanis, menjelaskan bahwa kebijakan ini merujuk pada Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemenag Nomor SE. 12 Tahun 2025, yang mengatur tentang efisiensi anggaran dan efektivitas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Agama.

Baca Juga : Program SENTUH: Mahasiswa KKN UINAM dan Puskesmas Bulukunyi Tanamkan Hidup Bersih pada Siswa SD

Penerapan WFH ini bertujuan untuk mengurangi biaya operasional kantor, seperti penghematan penggunaan listrik dan air, serta meningkatkan fleksibilitas kerja pegawai.

“Selama WFH, pegawai tetap diwajibkan melaksanakan tugas dan fungsi masing-masing dari rumah,” tulisnya.

Sebagai bagian dari kebijakan ini, proses perkuliahan akan dilakukan secara daring setiap Jumat, sementara mata kuliah praktikum yang membutuhkan laboratorium dijadwalkan di luar hari tersebut.

Baca Juga : Kolaborasi Komunitas Pemuda Bombong Indah, Mahasiswa KKN UIN Alauddin Sukses Gelar FESTARA

Untuk memastikan kedisiplinan pegawai selama WFH, UIN Alauddin mewajibkan presensi kehadiran melalui aplikasi Selebrasi V.2, yang hanya dapat diakses di wilayah Makassar, Gowa, dan Maros.

“Pimpinan di setiap unit kerja bertanggung jawab untuk melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap efektivitas kebijakan ini,” tambahnya.

Kebijakan WFH ini mulai diberlakukan pada 14 Maret 2025 dan akan tetap berlaku hingga ada surat edaran lebih lanjut.

Baca Juga : Gandeng PKT, Mahasiswa KKN UIN Angkatan 77 Sukses Gelar Jalan Santai Semarak Kemerdekaan

PENULIS: NURSINTA

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected]

Follow Social Media Kami

KomentarAnda