HARIAN.NEWS, MAKASSAR — Penyaluran energi subsidi khususnya BBM jenis solar dan LPG 3 kg, agar tepat sasaran di masyarakat, khususnya di Sulsel, masih menjadi hal yang terus diuapayakan, termasuk bagi penegak hukum dalam hal ini kepolisian.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto mengatakan dibutuhkan kerja sama antar semua pihak dalam mengawal produk energi ini agar subsidi tepat sasaran, dan semua pihak sebaiknya ikut serta dalam mengawal proses distribusi produk energi.
“Dalam hal ini kepolisian memberikan sanksi kepada pelanggar hukum (penyalahunaan energi subsidi),” ujar Didik dikutip dari salah satu kanal YouTube, Rabu (5/6/2024).
Baca Juga : 21 Pamen Polda Sulsel Dimutasi Termasuk Kapolres Lutim
Terkait kerja sama yang dimaksud, Didik merinci mulai dari kewenangan untuk mensuplai. Misalnya mensuplai ke SPBU.
“Nah SPBU ini dapatnya berapa per hari, misalnya 5 ton. Tapi tiba-tiba bertambah. Di sini harus kita evaluasi. Apakah ada penambahan jumlah kendaraan dari hari kemarin. Kalau tidak ada, harus dievaluasi dari permintaan itu, jangan ditambah dan harus jelas alasan penambahannya. Itu yang pertama,” bebernya.
Kedua, sambung Didik, setelah SPBU tersebut menambah harus ada yang bertanggung jawab. Pertama pemilik SPBU dan kedua adalah karyawan. Kalau pemilik SPBU mengetahuinya, harus buat suatu perjanjian apabila melakukan penjualan subsidi pada orang yang tidak berhak, maka mereka harus diberikan sanksi.
Baca Juga : Pemprov Sulsel Pastikan Stok BBM dan LPG 3 Kg Aman hingga Lebaran
“Yang bisa memberikan sanksi adalah pemilik SPBU. Jadi pemilik SPBU patut tau siapa yang berhak memperoleh BBM subsidi. Misalnya, ada tangki yang dimodifikasi dan diisi BBM subsidi, kan itu akan ketahuan. Harusnya isi mobil itu sekian, kenapa isinya sekian, ” bebernya.
Di situlah lanjut Didik, peran pihak SPBU. Bagaimana caranya, pihak SPBU harus memberi tahu mereka (masyarakat) kalau tidak mau membeli BBM sesuai peruntukannya, akan dilaporkan ke penegak hukum.
“Selama ini tidak pernah karyawan SPBU melapor ke polisi,” ujarnya.
Baca Juga : Disertai Dalil, MUI Haramkan Konsumsi Gas Melon dan Pertalite bagi Orang Kaya
Sejak diberlakukan program subsidi tepat melalui mekanisme pembelian solar menggunakan barcode, oknum pelaku ikut menjalankan modus operandi baru. Didik menyebut di pedesaan ada modus penyewaan barcode.
Masyarakat di pedesaan bahkan yang tidak memiliki kendaraan, oleh pelaku diakomodir untuk membuat barcode. “Yang pertama adalah sewa barcode, yang kedua adalah sewa mobil,” jelasnya.
Terkait dengan penegakan hukum terhadap tindakan penyalahgunaan energi subsidi, Didik mencoba memberikan persepsi. Secara filosofi, terang didik, hukum adalah etika dan moral.
Baca Juga : Kisruh Kebijakan Penjualan Gas Melon, Warga di Makassar Sempat Bingung dan Panik
“Penegakan hukum terhadap penyalahgunaan energi subsidi ini bukan hanya tugas kepolisian, tapi tuga kita semua. Yang perlu kita pahami adalah mindset kita, penegakan yang benar adalah dengan cara melakukan pencegahan terjadinya pelanggaran etika dan moral,” urainya.
Didik menjabarkan kalau seseorang memiliki etika dan moral berarti memiliki kesadaran terhadap produk subsidi. Kalau merasa tidak berhak, berarti sadar untuk tidak menggunakan produk subsidi tersebut yang sebenarnya diperuntukkan bagi kalangan tertentu.
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
