HARIAN.NEWS, JAMBI – Beberapa jam lalu, Helen Dian Krisnawati resmi ditahan pihak Kejaksaan Negeri bersama tiga orang kepercayaannya Tikui, Didin alias Dinding dan Mafi Abdi. Keempatnya ditahan setelah ditetapkan menjadi tersangka atas dugaan kasus kepemilikan barang haram jenis sabu-sabu, Sabtu (15/2/2025).
Diketahui, sebelum ditahan pihak Kejari, Helen Dian Krisnawati yang dikenal sebagai bos besar atau ratu narkoba ini ditangkap pihak Satgas Penanggulangan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P3GN), kemudian dilimpahkan berkasnya oleh Polda Jambi.
“Penegakan hukum yang tegas terhadap tindak pidana narkotika menjadi bagian dari upaya Kejaksaan dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” tutur Kasi Pidum Kejari Jambi Youok Satrio dalam konferensi persnya, Sabtu.
Polda Jambi melimpahkan kasus Helen Dian Krisnawati dan Diding terkait kasus tindak pidana narkotika. Sementara Tikui dan Mafi dilimpahkan oleh Kejaksaan Agung RI atas kasus tindak pidana pencucian uang dari hasil penjualan narkoba.
Setelah menahan para tersangka, Kejaksaan Negeri selanjutnya akan menyusun draft dakwaan dan jika dinyatakan sudah lengkap lalu berkas tersebut dilimpahkan ke pihak Pengadilan Negeri Jambi.
PENULIS: MUH YUSUF YAHYA
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
