Logo Harian.news

Bulan Suci Ramadhan, Usaha Hiburan di Makassar Tutup Mulai 10 Maret 2024

Editor : Redaksi Rabu, 06 Maret 2024 15:01
Bulan Suci Ramadhan, Usaha Hiburan di Makassar Tutup Mulai 10 Maret 2024
APERSI

HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Dalam kaitan bulan suci Ramadhan 1445 H, seluruh aktivitas usaha hiburan di Kota Makassar tutup mulai Minggu 10 Maret 2024 sampai 13 April 2024.

Ketua Asosiasi Usaha Hiburan Makassar (AUHM), Zulkarnain Ali Naru mengatakan, penutupan sementara kegiatan usaha-usaha hiburan tersebut, sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 5 Tahun 2011 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP), yaitu dimulai sehari sebelum Ramadhan dan dibuka kembali tiga hari setelah Ramadhan.

Baca Juga : 3 Kepala Daerah Diciduk KPK saat Bulan Ramadhan

“Penutupan sementara usaha-usaha hiburan tersebut, juga sesuai dengan Surat Edaran (SE) Walikota Makassar Nomor 556/97/S.EDAR/DISPAR/III/2024,”

Zul mengaku pihaknya juga sudah melakukan koordinasi dengan pihak Pemprov Susel terkait penutupan sementara aktivitas usaha-usaha hiburan tersebut.

“Kalau Pemprov Sulsel mengikut keputusan dari Pemkot/Pemkab. Jadi kalau di Makassar, acuannya cukup aturan dari Pemkot Makassar saja. Tak perlu lagi ada surat edaran dari Pemprov Sulsel,” jelasnya.

Baca Juga : Lewat Program “Servis Hemat 2”, Yamaha Siap Jaga Performa Motor Kamu Selama Ramadan

Kata dia, saat ini pihaknya harus melakukan koordinasi dengan Pemkot dan Pemprov karena berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2021, kewenangan pembinaan dan pengawasan usaha-usaha seperti Bar, Diskotik dan Kelab Malam serta SPA kini berada dibawah kendali Pemprov Sulsel. Sementara usaha-usaha Karaoke dan panti pijat dibawah kewenangan Pemkot Makassar.

“Sejak tahun lalu kami harus melalukan koordinasi dengan Pemkot dan Pemprov agar setiap penutupan sementara usaha-usaha hiburan terkait hari besar keagamaan, bisa tetap sama atau sejalan antara keputusan Pemkot Makassar maupun pihak Pemprov Sulsel,” jelas Zul.  (*)

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected]

Follow Social Media Kami

KomentarAnda