Logo Harian.news

OJK Bongkar Manipulasi Saham PANR, Keuntungan Ilegal Rp5 Miliar Harus Dikembalikan

Editor : Redaksi II Rabu, 04 November 2026 20:46
OJK
OJK

HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menemukan praktik manipulasi perdagangan saham PT Panorama Sentrawisata Tbk (PANR) yang menghasilkan keuntungan tidak sah mencapai Rp5,07 miliar.

Manipulasi tersebut terjadi selama periode 6 September 2022 hingga 29 Mei 2023. Berdasarkan hasil pemeriksaan, OJK menemukan pola transaksi yang menciptakan gambaran semu mengenai aktivitas perdagangan dan memengaruhi pembentukan harga saham PANR.

Tiga pihak yang dinyatakan melakukan pelanggaran terkait transaksi tersebut adalah Satrijanto Tirtawisata, Melani, dan Upita Amalia.

“OJK mengidentifikasi pola transaksi yang melibatkan 20 rekening nasabah. Selain itu, ditemukan komunikasi antar pihak yang berkaitan dengan upaya menjaga pergerakan harga saham PANR,” tulis Plt. Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Wahyu Budi Satriyo dalam siaran pers yang dikutip Rabu (04/11/2026).

Aktivitas tersebut dinilai tidak mencerminkan interaksi permintaan dan penawaran saham yang sesungguhnya di pasar.

Ia mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan dan perhitungan OJK, keuntungan yang diperoleh secara tidak sah mencapai Rp5.073.291.914.

“Atas pelanggaran tersebut, OJK memerintahkan Satrijanto Tirtawisata mengembalikan keuntungan tidak sah sebesar Rp5,07 miliar,” kata Wahyu.

Sementara Melani dan Upita Amalia dikenai larangan melakukan kegiatan di bidang Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon selama lima tahun.

OJK juga memerintahkan sejumlah perusahaan efek menutup rekening efek yang teridentifikasi digunakan dalam aktivitas perdagangan tersebut. Perintah ini mencakup 18 pemilik rekening yang tersebar di sejumlah perusahaan sekuritas.

“OJK menilai manipulasi perdagangan saham merupakan pelanggaran serius karena dapat merusak mekanisme pembentukan harga yang wajar dan menurunkan kepercayaan investor terhadap pasar modal,” tutur Wahyu.

Penindakan tersebut mengacu pada Pasal 91 dan Pasal 92 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

OJK menegaskan akan terus memperkuat pengawasan transaksi efek dan menindak praktik perdagangan yang menciptakan gambaran semu maupun menyesatkan investor.

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@harian.news

Follow Social Media Kami

KomentarAnda