Logo Harian.news

OJK Ajak Kampus Perkuat Riset dan Inovasi Pembiayaan Syariah

Editor : Redaksi II Rabu, 04 November 2026 20:58
Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Hernawan B. Sasongko. (Dok. OJK)
Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Hernawan B. Sasongko. (Dok. OJK)

HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melihat peluang besar pengembangan pembiayaan syariah untuk memperluas akses permodalan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), sekaligus mendukung pertumbuhan industri halal di Indonesia.

Penguatan sektor tersebut dinilai membutuhkan peningkatan literasi dan inklusi keuangan syariah agar masyarakat tidak hanya mengenal prinsip-prinsipnya, tetapi juga mampu memanfaatkan produk dan layanan pembiayaan sesuai kebutuhan.

Baca Juga : OJK Ungkap Kesenjangan Literasi dan Inklusi Keuangan di Sulsel, Ini Angkanya

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman menyampaikan hal tersebut dalam kuliah umum bertema “Pembiayaan Syariah: Tantangan, Peluang, dan Prospek” di Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, Selasa (3/11/2026).

“Tantangannya jelas literasi dan edukasi yang pertama. Makanya kami datang ke kampus,” kata Agusman.

Ia menjelaskan, keuangan syariah tidak sekadar menyediakan layanan keuangan berdasarkan prinsip syariah. Lebih dari itu, pengembangannya diharapkan menghadirkan kemaslahatan melalui pemerataan akses keuangan, peningkatan kegiatan ekonomi produktif, dan kesejahteraan masyarakat.

Baca Juga : Jangan Tergiur Untung Banyak, OJK Ingatkan Warga Bone Waspadai Investasi Ilegal

Agusman menilai mahasiswa dan perguruan tinggi memiliki peran penting dalam memperluas pemahaman masyarakat mengenai karakteristik, manfaat, serta berbagai produk pembiayaan syariah.

Berdasarkan data OJK per Agustus 2026, total aset sektor Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) syariah mencapai Rp134,58 triliun.

Nilai tersebut setara 11,77 persen dari total aset industri PVML. Adapun pembiayaan yang disalurkan mencapai Rp125,85 triliun atau tumbuh 13,50 persen secara tahunan (year-on-year), dengan jumlah rekening sebanyak 12,31 juta.

Baca Juga : OJK Jatuhkan Denda Rp2,1 Triliun atas Pelanggaran Saham DSSA, BREN, dan CUAN

Menurut Agusman, capaian tersebut menunjukkan potensi pengembangan industri PVML syariah masih terbuka, terutama untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan UMKM dan masyarakat yang belum terjangkau layanan lembaga keuangan.

Pembiayaan syariah juga berpeluang mendukung berbagai kegiatan ekonomi di sepanjang rantai nilai industri halal.

Namun, pengembangan tersebut perlu dibarengi penguatan kapasitas pendanaan, kualitas sumber daya manusia, tata kelola, manajemen risiko, serta inovasi produk dan akad yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Baca Juga : OJK Terbitkan Aturan Baru Rencana Bisnis Bank, Perkuat Pengelolaan Risiko

Untuk memperkuat arah pengembangan industri, OJK tengah menyusun Roadmap PVML Syariah.

Peta jalan tersebut diarahkan untuk mendorong pembiayaan produktif dan UMKM, memperkuat ekosistem ekonomi syariah, serta memperluas akses keuangan melalui digitalisasi.

OJK juga mendorong keterlibatan perguruan tinggi dalam pengembangan industri melalui riset, inovasi produk syariah, dan peningkatan literasi masyarakat.

Kampus diharapkan dapat menyiapkan talenta yang memiliki kompetensi di bidang akad syariah, manajemen risiko, teknologi, hingga analisis pembiayaan.

Sinergi perguruan tinggi, pelaku industri keuangan syariah, UMKM, dan industri halal dinilai penting agar pembiayaan syariah tidak berhenti pada pertumbuhan aset, tetapi juga memberikan dampak nyata bagi perekonomian masyarakat.

Di tengah peluang tersebut, Agusman mengingatkan masyarakat agar tetap berhati-hati dalam memilih produk dan layanan keuangan.

Ia menekankan prinsip 2L, yakni Legal dan Logis. Artinya, masyarakat harus memastikan penyelenggara memiliki izin dari OJK sekaligus mencermati kewajaran manfaat dan imbal hasil yang ditawarkan.

Menurutnya, legalitas saja tidak cukup apabila masyarakat mengabaikan aspek rasionalitas dalam mengambil keputusan keuangan.

“Walaupun ada izin, tetap logika dimainkan,” tegasnya.

Rektor UIN Alauddin Makassar Hamdan Juhannis turut menekankan bahwa pengembangan pembiayaan syariah harus berlandaskan nilai dan substansi syariah serta menghadirkan kemaslahatan.

Akses permodalan, kata dia, diharapkan tidak hanya memperkuat kegiatan ekonomi, tetapi juga meningkatkan tanggung jawab sosial, menjaga martabat penerima pembiayaan, dan mendorong kesejahteraan masyarakat.

Kegiatan OJK Mengajar di UIN Alauddin merupakan bagian dari rangkaian Indonesia Islamic Finance Summit (IIFS) 2026 sekaligus menyambut HUT OJK ke-15.

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@harian.news

Follow Social Media Kami

Tag : OJK
KomentarAnda