HARIAN.NEWS, MALUKU – Sebanyak 30 kepala desa dari Kota Ambon dan Kabupaten Maluku Tengah, Provinsi Maluku, terancam dipenjara karena terindikasi melakukan pelanggaran Pemilu 2024.
Pelanggaran itu terkait kehadiran mereka dalam pertemuan dan menyatakan dukungan kepada calon wakil presiden (cawapres) nomor 02, Gibran Rakabuming, di Swiss-Belhotel Ambon saat Gibran bersama rombongan berkunjung di Kota Ambon, Maluku, Senin (8/1/2024).
Puluhan kades itu diduga melanggar Pasal 280 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam Pasal 280 ayat (2), disebutkan bahwa perangkat desa termasuk ke dalam pihak yang dilarang diikutsertakan oleh pelaksana dan atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu.
Baca Juga : Bawaslu: 180 Rekomendasi PSU, 26 Tidak Dijalankan KPU
Selain tidak boleh diikutsertakan dalam kampanye, perangkat desa, sebagaimana dijelaskan dalam ayat (3) juga dilarang menjadi pelaksana dan tim kampanye pemilu.
Koordinator Divisi Hukum Bawaslu Maluku, Samsun Ninilouw, menjelaskan, hingga saat ini Bawaslu Maluku masih terus melakukan kajian tentang syarat materil formil.
“Pada prinsipnya kalau di Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 terkait dengan pelarangan melibatkan kepala desa dan perangkat desa itu kan merupakan pelanggaran,” tutur Samsun di kantor Bawaslu Maluku di Ambon, dikutip harian.news dari kumparan, Jumat (12/1/2024).
Baca Juga : Aksi Bagi-bagi Bantuan pada Korban Bencana dari Gibran Dibanjiri Kritikan
Berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan (LHP), Bawaslu Maluku menemukan sekitar 30 kades terindikasi melanggar UU Pemilu dari estimasi 100 orang yang diundang.
“Kami kemudian melakukan pleno, kami melakukan analisis yang pada prinsipnya, hasilnya mengatakan bahwa ini merupakan salah satu bentuk pelanggaran, sekalipun ini belum final,” kata Samsun.
Terkait dengan pertemuan itu, Bawaslu telah mengantongi sejumlah bukti mulai dari dokumentasi hasil pengawasan dan daftar hadir saat kegiatan.
Baca Juga : Bawaslu Jeneponto Sebut Empat Oknum Kades Jadi Tersangka
“Dan alat-alat bukti lain kami sudah siapkan itu,” jelasnya.
Kordiv SDM, Organisasi dan Diklat Bawaslu Provinsi Maluku, Dr. Stevin Melay menambahkan, hingga kini Bawaslu masih melakukan analisis dari sisi substansi dan materi untuk menjatuhkan apakah benar Pasal 280 yang dilanggar atau ada pasal lain yang bisa disangkakan.
“Pelanggaran undang-undang ini ancamannya 2 tahun penjara,” katanya.
Baca Juga : Ekspansi BTS 4G Indosat di Wilayah Maluku-Papua Pacu Kenaikan Pengguna Data Hingga 25,4%
Baca berita lainnya Harian.news di Google News