HARIAN.NEWS, SINJAI – Terperiksa dalam kasus hibah Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) PDAM Sinjai, sosok yang disebut sebagai Mr X kembali angkat bicara terkait perkara yang tengah bergulir di Kejaksaan Negeri Sinjai.
Ia mengungkapkan bahwa persoalan hibah SPAM tahun anggaran 2023 diduga dipaksakan untuk mengaliri air ke sebuah bangunan di Kecamatan Sinjai Timur yang disebut-sebut milik mantan Bupati Sinjai, Andi Seto Ghadista Asapa.
Menurutnya, kasus tersebut awalnya bermula dari hibah SPAM tahun 2023, namun kemudian merembet pada hibah anggaran tahun 2019, 2020, dan 2021.
Baca Juga : SPAM PDAM dan Pengakuan Wabup, Akankah Proses Hukum Tetap Objektif?
“Semula yang bermasalah itu hibah SPAM PDAM 2023, lalu merembet ke anggaran 2019, 2020, dan 2021. Ada mekanisme penganggaran yang lalai oleh TAPD. Kita lihat saja bagaimana kelanjutan prosesnya di Kejari Sinjai, apakah aparat penegak hukum bekerja profesional atau justru takluk pada tekanan,” ujarnya,Senin (16/2/2026).
Mr X juga menyebut sejumlah pihak yang dinilai berpotensi tersangka, mulai dari kontraktor 2019, kontraktor 2020/2021,konsultan 2019,konsultan 2020/2021,PPK 2019,PPK 2020/2021,Direktur PDAM,Kadis PUPR,Kadis Pendidikan,Kaban Keuangan (Hj. Ratna, Bupati Sinjai Sekarang), Kaban Keuangan ( PLT ), Inspektorat,Sekda dan mantan Bupati Sinjai ( A.Seto) yang diduga sebagai Design .
Ia turut menyinggung nama Bupati Sinjai saat ini, Ratnawati Arif, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala BKAD dan bendahara TAPD .
Baca Juga : Kajari Sinjai Mulai Tertutup Terkait Kasus Korupsi SPAM yang Libatkan Bupati
Kasus hibah SPAM PDAM Sinjai menjadi perhatian publik setelah Kejari melakukan pemeriksaan maraton terhadap anggota TAPD yang diketuai Sekda Sinjai, Andi Jefrianto Asapa, dengan sejumlah anggota lainnya dari unsur pemerintah daerah.
Kantor TAPD dan PDAM Sinjai bahkan telah digeledah dalam rangka penyidikan.
Namun, dari sejumlah nama yang diperiksa, Bupati Sinjai disebut belum pernah dipanggil oleh pihak kejaksaan.
Baca Juga : Penundaan Pemanggilan Bupati jadi Sorotan di Kasus Hibah SPAM PDAM
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
