Hal ini kembali memantik perbincangan masyarakat setelah Wakil Bupati Sinjai, Andi Mahyanto Mazda, dalam forum Musrenbang Kecamatan Sinjai Selatan mengaku dirinya meminta pihak kejaksaan untuk tidak memeriksa Bupati dalam perkara tersebut.
Sementara itu, penanganan dugaan penyimpangan dana hibah SPAM PDAM masih terus berproses.
Pihak Kejaksaan Negeri Sinjai menyatakan tengah menunggu hasil penghitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai bagian dari tahapan penyidikan.
Baca Juga : SPAM PDAM dan Pengakuan Wabup, Akankah Proses Hukum Tetap Objektif?
Aktivis Sinjai, Musadaq, mendesak agar kasus tersebut dituntaskan secara transparan dan profesional. Ia menilai, penuntasan perkara hibah SPAM PDAM menjadi momentum strategis untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap upaya pemberantasan korupsi di Kabupaten Sinjai.
“Tata kelola PDAM harus diperbaiki. Semua pihak yang terlibat perlu diperiksa secara transparan dan profesional agar proses hukum berjalan adil dan akuntabel,” tegasnya.
Kini, masyarakat Sinjai menantikan kejelasan hasil audit kerugian negara dari BPK sebagai dasar kelanjutan proses hukum dalam perkara hibah SPAM PDAM tersebut. ***
Baca Juga : Kajari Sinjai Mulai Tertutup Terkait Kasus Korupsi SPAM yang Libatkan Bupati
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
