HARIAN.NEWS,MAKASSAR – Dugaan penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di atas wilayah laut kawasan Tanjung Bunga yang tengah diselidiki oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan memicu sorotan serius dari kalangan pegiat HAM dan lingkungan.
Isu ini dinilai bukan sekadar persoalan administrasi pertanahan, melainkan menyentuh dimensi konstitusional dan potensi pelanggaran HAM berbasis ekologis.
Baca Juga : Pendidikan sebagai Ilusi Peradaban: Dekonstruksi Metanarasi Pendidikan Nasional
Ketua Bidang Perlindungan HAM BADKO HMI Sulsel, Iwan Mazkrib, menegaskan bahwa apabila benar terdapat SHGB yang diterbitkan atas ruang laut, terlebih jika mengarah pada kepentingan privat. Maka hal tersebut merupakan penyimpangan terhadap prinsip dasar hukum agraria dan pengelolaan sumber daya alam.
“Laut adalah ruang publik yang dikuasai negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Ia bukan objek spekulasi dan tidak dapat dikonversi menjadi hak kebendaan privat tanpa dasar hukum yang sah,” ujar Iwan dalam keterangan tertulisnya.
Secara konstitusional, Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa bumi dan air dikuasai oleh negara sebagai amanah publik. Doktrin ini menempatkan negara sebagai pengelola (public trustee), yang wajib melindungi kepentingan rakyat, termasuk nelayan tradisional.
Baca Juga : BADKO HMI Sulsel Dorong Revisi UU HAM dengan Fokus Penguatan Daerah
Sementara itu, dalam rezim hukum agraria nasional, SHGB hanya dapat diberikan atas tanah sebagai permukaan bumi, bukan atas perairan laut.
Apabila objek sertifikasi bukan tanah yang sah menurut hukum, maka terdapat persoalan serius dalam aspek asas legalitas dan kepastian hukum. Produk administrasi yang lahir dari objek yang cacat berpotensi batal demi hukum.
Jika ditemukan unsur penyalahgunaan kewenangan atau kesengajaan, maka perkara ini dapat merambah pada ranah pidana.
Baca Juga : Evaluasi Yuridis: Desakan Konstitusional untuk Keluar dari Board of Peace
Lebih jauh, Iwan menilai persoalan ini memiliki dimensi pelanggaran HAM berbasis ekologis. Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 menjamin hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Baca berita lainnya Harian.news di Google News

