Hasil Sidang Isbat: Awal Puasa Ramadan 1447 H Jatuh pada 19 Februari 2026
HARIAN.NEWS,JAKARTA – Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Agama (Kemenag), resmi menetapkan bahwa 1 Ramadan 1447 Hijriah akan dimulai pada Kamis, 19 Februari 2026. Keputusan ini diperoleh melalui Sidang Isbat yang digelar di Hotel Borobudur Jakarta.
Baca Juga : Mendikdasmen Mu’ti Resmikan Klinik Utama PKU Muhammadiyah Sulsel, Perkuat Layanan Kesehatan Bagi Lansia
Menteri Agama, Nasaruddin Umar, mengungkapkan hasil sidang tersebut dalam konferensi pers, menandakan dimulainya ibadah puasa di Indonesia sesuai dengan pendekatan integrasi hisab dan rukyat yang digunakan Kemenag.
Proses Penetapan Awal Ramadan
Sidang Isbat dimulai dengan pemaparan data astronomi mengenai posisi hilal, yang dihitung menggunakan metode hisab. Proses ini bertujuan memberikan perhitungan ilmiah terhadap posisi bulan, yang selanjutnya diverifikasi melalui metode rukyat, yakni pengamatan langsung hilal di sejumlah titik di Indonesia.
Baca Juga : Syawalan Muhammadiyah Sulsel Dimajukan 28 Maret, Mendikdasmen Abdul Mu’ti Dipastikan Hadir
Penting untuk dicatat, kriteria visibilitas hilal yang digunakan dalam sidang ini mengikuti standar MABIMS (Menteri Agama Brunei, Indonesia, Malaysia, dan Singapura), dengan ketinggian hilal minimal 3 derajat dan elongasi minimal 6,4 derajat. Jika hilal tidak terlihat sesuai kriteria ini, maka bulan Syakban digenapkan menjadi 30 hari.
Perbedaan dengan Muhammadiyah
Sementara Kemenag menetapkan awal Ramadan pada 19 Februari 2026, Muhammadiyah telah lebih dahulu menentukan tanggal 18 Februari 2026 dengan menggunakan metode hisab hakiki yang mengandalkan perhitungan matematis posisi bulan tanpa pengamatan langsung.
Baca Juga : Hitung Mundur Idulfitri 2026, Apakah Jatuh di 20 atau 21 Maret?
Hal ini menunjukkan adanya perbedaan penetapan awal Ramadan antara pemerintah dan Muhammadiyah, meskipun keduanya bertujuan untuk menjaga kesatuan umat Islam di Indonesia.
Tahapan Sidang Isbat
Proses penetapan awal Ramadan melalui Sidang Isbat dilaksanakan dalam tiga tahapan:
Baca Juga : Apakah Puasa Tanpa Sahur Sah? Ketahui Hukum dan Keutamaan Sahur dalam Puasa Ramadan
Pemaparan Data Hisab: Para ahli dari Kemenag menyajikan data posisi hilal yang diperoleh dari perhitungan astronomi.
Verifikasi Rukyatul Hilal: Pemantauan hilal secara langsung yang dilakukan di berbagai lokasi di Indonesia.
Musyawarah dan Pengambilan Keputusan: Setelah verifikasi, para peserta sidang melakukan musyawarah untuk menetapkan keputusan yang kemudian diumumkan ke publik.
Baca berita lainnya Harian.news di Google News

