MAKASSAR, HARIANEWS.COM – Bagi warga Makassar yang memiliki keperluan untuk pengurusan layanan administrasi kependudukan.
Seperti yang berkaitan dengan Kartu Keluarga, KTP Elektronik, dengan berbagai kendala. Sudah disiapkan di setiap kecamatan, ada layanan kependudukan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).
Pegawai Disdukcapil ini siap melayani segala kebutuhan warga, seperti contoh perubahan KK, pembuatan KK, KTP el dan lain-lain.
Baca Juga : Pemkab Pangkep Terapkan Sistem Digital Akses Data Kependudukan, Tingkatkan Layanan Publik
Bagi, warga yang tidak sempat dan butuh pertanyaaan seputar Disdukcapil Makassar, beberapa nomor telepon ini bisa menjadi referensi.
Syarat perekaman KTP
Redaksi mengabadikannya di Kantor Camat Manggala, Makassar. Ini terpasang di layanan kependudukan berada di sebelah kiri kantor camat.
Baca Juga : Miris! Pasien RSUD Sinjai Harus Rekam e-KTP di ‘Patient Bed’
Tiap hari kerja, banyak warga datang untuk mengurus layanan tersebut. Petugas juga standby melayani warga. **
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
