“CSR bukan cuma kewajiban moral, tapi sudah jelas diatur dalam perundang-undangan. Sayangnya, di Sinjai tidak ada keterbukaan. Pemda dan pihak perusahaan seakan menutup-nutupi. Ini bisa menimbulkan kecurigaan publik,” tambahnya.
Desak APH Turun Tangan, Audit Dana CSR
Baca Juga : Dugaan Bobol Brankas Rp 3 Miliar Picu Kepanikan Nasabah
Tak hanya itu, Mawan mendesak agar aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan dan Kepolisian, turun tangan untuk melakukan audit terhadap dana CSR yang disalurkan di Kabupaten Sinjai.
Ia khawatir jika dana CSR malah digunakan untuk kegiatan Pemda secara diam-diam tanpa pelaporan resmi.

Pimpinan bank BRI Cabang Sinjai, HM. Dandy Wardana ||Ist
Baca Juga : BRI Sinjai Dalami Dugaan Pembobolan Brankas Unit Sangiaserri
“Jika Pemda atau perusahaan terkait tidak mampu bersikap transparan, maka kami minta aparat penegak hukum untuk mengaudit dan menyelidiki dugaan penyalahgunaan dana CSR ini,” pungkasnya.
Polemik ini menjadi sorotan penting, mengingat dana CSR seharusnya menjadi salah satu instrumen strategis dalam pembangunan daerah yang partisipatif dan transparan.
Warga pun kini menanti langkah konkret dari Pemda dan perusahaan dalam memberikan informasi terbuka soal aliran dana CSR di Kabupaten Sinjai. ***
Baca Juga : Transparansi Sulsel Ditengah Krisis Keterbukaan Informasi Publik
Baca berita lainnya Harian.news di Google News

