Logo Harian.news

BRI Akui Belum Salurkan CSR ke Pemda Sinjai

CSR BRI Dinilai Tidak Menyentuh Pemda Sinjai, Ada Apa?

Editor : Andi Awal Tjoheng Kamis, 24 April 2025 10:20
Polemik CSR BRI di Sinjai, publik desak transparansi dan audit penggunaan dana ||handover
Polemik CSR BRI di Sinjai, publik desak transparansi dan audit penggunaan dana ||handover
APERSI

HARIAN.NEWS, SINJAI – Polemik seputar penyaluran dana CSR ( Corporate Social Responsibility ) di Kabupaten Sinjai mencuat ke publik.

Kepala Kantor Wilayah BRI Sinjai, H. Dandi, secara terbuka mengakui bahwa hingga saat ini belum ada program CSR yang secara langsung menyentuh Pemerintah Daerah Kabupaten Sinjai.

Baca Juga : Dugaan Bobol Brankas Rp 3 Miliar Picu Kepanikan Nasabah

“Belum ada CSR BRI untuk Pemda Sinjai. Tapi kalau untuk Polres Sinjai sudah kami serahkan satu unit mobil ambulans,” ujar H. Dandi saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Rabu (23/4/2025).

Lebih lanjut, Dandi yang telah menjabat di wilayah Sinjai selama 1 tahun 6 bulan menyebut bahwa bantuan CSR dari BRI telah disalurkan di beberapa titik, seperti pembangunan jembatan penghubung antar desa di Desa Aska, Kecamatan Sinjai Selatan.

Namun, ia tidak menjelaskan secara rinci kapan pembangunan itu dilakukan.

Baca Juga : BRI Sinjai Dalami Dugaan Pembobolan Brankas Unit Sangiaserri

Pernyataan ini langsung menuai respons dari pegiat sosial lokal, A. Mawan. Ia menyoroti minimnya transparansi dalam pengelolaan dan distribusi dana CSR oleh BUMN, ritel, maupun pihak Pemda.

Tuntut Keterbukaan, Singgung Potensi Pelanggaran UU KIP

“Selama ini kita tidak pernah tahu berapa besaran dana CSR yang dikeluarkan oleh bank plat merah atau ritel. Tidak ada laporan resmi, tidak jelas mana kegiatan yang dibiayai CSR atau bukan. Ini bisa melanggar UU 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” tegas Mawan, Kamis (24/4/2025).

Baca Juga : Transparansi Sulsel Ditengah Krisis Keterbukaan Informasi Publik

Menurutnya, publik berhak mengetahui sumber dana yang digunakan untuk setiap kegiatan pembangunan maupun bantuan sosial, terlebih jika bersumber dari dana CSR.

Ia juga menyinggung UU No. 40 Tahun 2007, PP No. 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan, serta UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal sebagai dasar hukum yang mengatur kewajiban CSR perusahaan.

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected]
Halaman
Penulis : IRMAN BAGOES

Follow Social Media Kami

KomentarAnda