Logo Harian.news

Cukai Rokok Bakail Naik lagi, Apakah Efektif Kurangi Perokok Aktif?

Editor : Rasdianah Senin, 02 September 2024 08:29
ilustrasi. Foto: ist
ilustrasi. Foto: ist

HARIAN.NEWS, JAKARTA – Industri tembakau sedang dihantam berbagai aturan yang dapat mematikan keberlangsungan industrinya. Baru-baru saja, pemerintah mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Kemudian, berdasarkan Nota Keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Penerimaan Negara (RAPBN) Tahun Anggaran 2025, pemerintah menargetkan kenaikan penerimaan cukai sebesar 5,9% menjadi Rp244,2 triliun.

Kenaikan target ini dikhawatirkan akan diikuti dengan kenaikan Cukai Hasil Tembakau (CHT) di tahun 2025 yang akan menambah panjang tantangan bagi industri tembakau.

Baca Juga : Dinkes Inisiasi Penerapan KTR di Tower Balai Kota Makassar

Untuk diketahui, CHT mengalami kenaikan dalam tiga tahun terakhir sebesar 12% di tahun 2022, 10% di tahun 2023, dan 10% di tahun 2024. Dalam periode tersebut, rokok ilegal mengalami kenaikan dari 5,5% di tahun 2022 ke 6,9% di tahun 2023.

Managing Director Political Economy and Studies (PEPS), Anthony Budiawan, mengatakan kenaikan CHT dengan alasan untuk membatasi konsumsi rokok tidak efektif.

“Hal ini karena beban cukai yang tinggi justru akan menambah beban konsumen, akibatnya konsumen memilih barang yang lebih murah atau beralih ke konsumsi rokok ilegal,” katanya, dikutip dari liputan6, Senin (2/9/2024).

Baca Juga : Dinkes Makassar Imbau Toko Kelontong Tak Jual Rokok Per Batang, Ini Alasannya

Menanggapi kondisi ini, Ekonom dan Pakar Kebijakan Publik UPN Veteran Jakarta, Achmad Nur Hidayat, mengatakan bahwa arah kebijakan cukai harus seimbang antara tujuan pengendalian konsumsi rokok dan peningkatan penerimaan negara.

“Selain itu, kebijakan ini juga harus memperhatikan keberlangsungan industri tembakau dan petani tembakau untuk meminimalkan dampak ekonominya,” katanya.

Dampak Ekonomi

Dalam hal ini, Ia setuju bahwa kebijakan CHT multiyears bisa memberikan kepastian bagi industri untuk merencanakan produksi dan investasi jangka panjang.

Baca Juga : Atensi untuk Perokok, 2024 Makassar Terapkan Sanksi bagi Pelanggar di KTR

“Dengan kebijakan ini, pelaku usaha dapat menyesuaikan strategi bisnis mereka secara lebih terukur dan stabil,” ujarnya,

Achmad menyoroti kenaikan cukai rokok double digit beberapa tahun belakangan ini. Dari sisi penerimaan negara, kenaikan CHT double digit tidak terbukti selalu berhasil menghasilkan penerimaan yang lebih tinggi. Lebih lagi, kebijakan tersebut malah mempersulit situasi IHT yang terlihat dari penurunan daya beli konsumen dan turunnya produktivitas industri.

Oleh karena itu, Ia mengatakan, perlu dicari keseimbangan yang tepat antara tujuan fiskal dan keberlanjutan industri, salah satunya dengan kenaikan CHT secara moderat single digit agar dapat memberikan ruang bagi industri untuk beradaptasi, menjaga daya beli masyarakat sehingga penurunan konsumsi juga terarah dan tidak merugikan industri.

“Saya setuju dengan statement Dirjen Bea dan Cukai untuk menaikkan cukai rokok secara moderat. Pendekatan moderat ini dapat memastikan industri tidak mengalami tekanan yang terlalu besar. Selain itu, kenaikan cukai moderat dapat menjadi salah satu cara efektif untuk menekan peredaran rokok ilegal,” jelasnya.

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@harian.news atau Whatsapp 081243114943

Follow Social Media Kami

KomentarAnda