KOTA MAGELANG, HARIAN.NEWS – Kapolres Magelang Kota, AKBP Yolanda Evalin Sebayang didampingi Wakapolres Magelang, Kompol Ferdy Kastalani kembali turun ke masyarakat untuk mendengarkan keluh kesah mereka bertajuk Jumat Curhat.
Jumat Curhat yang digelar pada Jumat, 3 Fabruari 2023 berlangsung di Borobudur International Golf & Country Club Kota Magelang.
Baca Juga : Ramai ‘Cawe-cawe’ Presiden Prabowo
Hadir langsung di kegiatan ini yakni Ketua Badan Pimpinan Daerah Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (BPD PHRI) Jawa Tengah, Heru Isnawan dan anggotanya serta beberapa pegawai dari perusahaan di Kota Magelang.
Kapolres Magelang Kota bersama Wakapolres mendengarkan langsung curahan hati masyarakat mengenai saran, masukan, serta aduan masyarakat terkait dengan pelayanan kepolisian khususnya Polres Magelang Kota.
Salah seorang anggota BPD PHRI Jawa Tengah Ibu Erna menanyakan tentang tilang E-TLE yang saat ini mulai diterapkan pihak kepolisian.
Baca Juga : Fakta PDIP di Jateng: Menang 8 Dapil, tapi Ganjar-Mahfud Kalah
Menanggapi hal ini, Kapolres Magelang Kota mengatakan E-TLE di Jawa Tengah adalah E-TLE terbaik se-Indonesia. Tentang cara penilangan E-TLE yaitu menggunakan kamera E-TLE.
“Saat ini kami sudah mengembangkan untuk drone E-TLE. Drone ini berfungsi memoto lewat drone dan tidak langsung petugas,” ujar Kapolres Magelang Kota.
Lain lagi dengan Haris, anggota BPD PHRI. Ia menanyakan batas minimal usia pembuatan SIM C.

Baca Juga : Warga Geger Temukan Bayi Perempuan, Polres Magelang Kota Buru Pelaku
Kapolres Magelang Kota foto bersama warga yang ikuti Jumat Curhat. (Ft. Hms Polres/HN)
“Terdapat kategori dalam pengajuan SIM C, ada SIM C-1 dan SIM C-2, yang mana pembedanya hanya kapasitas cc kendaraan. Untuk batas minimum pengajuan SIM tetap 17 tahun. Alasan tetap 17 tahun karena dalam berkendara ada pertanggungjawaban sosial terhadap lingkungan,” jawab Kapolres.
Berbeda dengan Ibu Erna dan Haris, dalam Jumat Curhat ini Bowo telah mempertanyakan terkait kelengkapan kendaraan. Menurutnya, dirinya menemui pengendara lain tidak melengkapi surat-surat kendaraannya maupun kelengkapan kasat mata tapi tidak kena tilang manual atau E-TLE.
Baca Juga : Lomba Karaoke Jagad Nusantara Meriah, Peserta Didominasi Penyanyi Lawas
“Tilang manual tetap berlaku kepada pelanggar yang tidak memiliki kelengkapan kendaraan,” jelas Kapolres. (Mohis)
Baca berita lainnya Harian.news di Google News

