Logo Harian.news

Dalil Electoral Fraud Kewenangan Bawaslu Bukan Pekerjaan Rumah MK

Editor : Redaksi Kamis, 21 Maret 2024 18:05
Advokat dan Pakar Politik Undang-Undang 2Indos Khalid Akbar, S.H., M.oT.
Advokat dan Pakar Politik Undang-Undang 2Indos Khalid Akbar, S.H., M.oT.

HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Advokat dan Pakar Politik Undang-Undang 2Indos Khalid Akbar, S.H., M.oT. mengucapkan selamat kepada Paslon Presiden dan Wakil Presiden No. Urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka yang telah ditetapkan oleh KPU RI sebagai pemenang Pilpres 2024, yang InshaAllah akan dilantik pada 20 Oktober 2024 akan datang.

Walaupun Pemilu 2024 di Indonesia harus menanggung beban sejarah berupa catatan penyimpangan hukum dan demokrasi melalui Putusan MK dan Putusan KPU RI.

Namun demikian, kekalahan PSI yang dikomandoi Putera Jokowi Kaesang Pangarep dan kemenangan PDI-P pada pemilu legislatif 2024 dapat menjadi bantahan argumentatif terhadap tuduhan-tuduhan kecurangan pemilu (electoral fraud) oleh Paslon 01 dan Paslon 03 yang sudah resmi kalah itu, tidak semuanya benar.

Baca Juga : MK Tolak Gugatan Pilgub Sulsel, Jubir Andalan Hati Harapkan Normalisasi Keadaan

*PHPU Presiden dan Wakil Presiden*

Kata khalid, menggunakan jalur MK untuk menemukan keadilan sah-sah saja. Tetapi jarak suara yang begitu jauh tertinggal dibelakang, hanya akan membuat gaduh dan kemacetan sepanjang jalan medan merdeka nantinya.

Walaupun PHPU (Perselisihan Hasil Pemilihan Umum) Presiden dan Wakil Presiden merupakan hak warga negara sebagaimana diatur pada pasal 475 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Menurut saya hasil pilpres tidak akan berubah.

Baca Juga : Pelantikan Dua Gelombang Dinilai Langgar Putusan MK, Danny: Saya yang Menggugat

Jika merujuk pada pasal 286 UU Pemilu, Mahkamah secara limitatif (membatasi diri) hanya menyelesaikan sengketa hasil Pemilu termasuk Pemilu Presiden, bukan memeriksa hal-hal lain seperti dugaan pelanggaran dan kecurangan yang bersifat TSM (terstuktur, sistematis dan massif).

Pasal 475 ayat (2) UU Pemilu juga menyebutkan permohonan keberatan terhadap hasil Pemilu Presiden hanya terhadap hasil penghitungan suara yang mempengaruhi penentuan terpilihnya paslon atau penentuan untuk dipilih kembali pada Pemilu Presiden.

Kata “hanya” menunjukkan kewenangan dan kompetensi Mahkamah secara limitatif (membatasi diri) hanya menyelesaikan sengketa hasil Pemilu termasuk Pemilu Presiden, bukan memeriksa hal-hal lain. Dan ‘Dalil’ dugaan pilpres 2024 bermuatan pelanggaran dan kecurangan yang bersifat TSM merupakan kewenangan Bawaslu RI.

Baca Juga : Kuasa Hukum Andalan-Hati Punya Bukti Lemahkan Gugatan Danny-Azhar

Sebagai penutup Khalid juga mengajak seluruh paslon berkompetisi, terkhusus yang sudah kalah telak mampu menjadikan Ramadan 1445 H, sebagai sarana utama penyambung lidah rakyat untuk menjaga persatuan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected]

Follow Social Media Kami

KomentarAnda