HARIAN.NEWS, JAKARTA – Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan gugatan perselisihan hasil Pemilihan Kepala Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, untuk dilanjutkan ke tahap sidang lanjutan pembuktian.
Hal itu disampaikan Hakim MK Suhartoyo saat membacakan putusan dismissal perselisihan hasil Pilkada Sulsel 2024, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (4/2/2025).
Baca Juga : Gubernur Sulsel Tegaskan Larangan ASN Minta THR, Wajib Lapor Jika Terima Gratifikasi
“Amar putusan, mengadili dalam eksepsi, mengabulkan eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait berkenaan dengan kedudukan hukum pemohon. Dua, menolak eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait untuk selain dan selebihnya,” kata Suhartoyo.
Sebelumnya, KPU Sulsel telah menetapkan hasil rekapitulasi penghitungan suara Pilgub Sulsel.
Pasangan Andi Sudirman Sulaiman – Fatmawati Rusdi (Andalan Hati) meraih kemenangan dengan perolehan sebanyak 3.014.255 suara.
Baca Juga : Azhar Arsyad Kembali Pimpin PKB Sulsel Periode 2026-2031
Sementara pasangan Mohammad Ramdhan Pomanto-H Azhar Arsyad SH MH dengan perolehan sebanyak 1.600.029 suara.
Menanggapi putusan MK, Jubir Andalan Hati, Muhammad Ramli Rahim memberikan ucapan selamat kepada kedua belah pihak.
“Kita ucapkan selamat kepada Danny-Azhar dan timnya yang telah menggunakan seluruh instrumen yang tersedia untuk memenangkan Pilgub Sulsel 2024 dan tentu saja selamat bertugas untuk Andi Sudirman Sulaiman dan Fatmawati Rusdi” kata pria yang sering disapa MRR ini.
Baca Juga : Ditetapkan Sebagai Ketua Panitia Mubes, MRR: Sudah Terlalu Banyak Ketum Berkorban Untuk IKA Unhas
Baca berita lainnya Harian.news di Google News

