HARIAN.NEWS, JAKARTA – Wakil Presiden (Wapres), Gibran Rakabuming. Menanggapi keputusan pakar hukum Denny Indrayana cs yang mencabut gugatan terkait surat keterangan (Suket) penyetaraan SMA milik Gibran di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Wapres Gibran Rakabuming mengaku tetap menghormati apa yang menjadi keputusan pihak penggugat.
Baca Juga : Suket Penyetaraan SMA Gibran Tidak Sah, PDIP Komentar Ini
“Saya hormati keputusan dari penggugat yang mencabut gugatannya,” ungkap Gibran, saat di kawasan Jakarta Barat, 30 Oktober 2026.
Putra Jokowi tersebut pun mengatakan menyerahkan proses selanjutnya ke PTUN.
Gibran mengklaim sebelumnya telah menyiapkan semua dokumen yang nantinya akan disampaikan saat sidang pembuktian.
Baca Juga : MA Putuskan Suket Penyetaraan SMA Gibran Tidak Sah
Ia juga mengaku heran karena disaat dirinya akan memberikan bukti, pihak penggugat justru mencabut gugatannya.
“Kami juga siap untuk buka-bukaan, tapi ya mau gimana lagi penggugatnya malah mundur,” tuturnya.
Gibran berharap seluruh proses persidangan dapat berjalan lancar hingga memberikan kejelasan pada masyarakat, terkait ijazahnya yang dipertanyakan.
Baca Juga : Update Gugatan Mentan ke Tempo
Ia menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum, Pengadilan menjadi lembaga terhormat untuk mengungkap kebenaran, dan setiap penduduk memiliki kedudukan sama di mata hukum.
Diketahui, sebelumnya Wapres Gibran Rakabuming digugat ke PTUN oleh PT Mercy Toga Kirana melalui kuasa hukum Denny Indrayana terkait surat keterangan (Suket) penyetaraan pendidikan SMA yang digunakannya saat pencalonanya di Pilpres 2024.
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
